Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Hakim PN Pusat jatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku pengeroyokan Aelyn Halim

279
×

Hakim PN Pusat jatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku pengeroyokan Aelyn Halim

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis atas kasus pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP pada hari Rabu (1/10/2025).

Iklan 300x600

Tiga terdakwa yang menjadi pelaku pengeroyokan Aelyn Halim menjalani sidang putusan merupakan mantan suami dan mantan kedua mertua. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Aelyn Halim merupakan Puteri Indonesia Favorit 2010 yang juga aktif sebagai Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Indonesia. Sepak terjangnya terlihat disaat Aelyn berani bersuara melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia.

Baca Juga :  Bawa Bendera dan Petasan, Polres Jakarta Barat Amankan 71 Remaja Konvoi Motor Saat SOTR dan Buka TOTR

Sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa yang berinisial AT , LS dan GT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka sebagaimana ketentuan dalam pasal 170 KUHP.

Selain itu Hakim Ketua yang memeriksa perkara ini dengan tegas dan lantang membacakan vonis yaitu “Menjatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan,” Ujar Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Limpahkan Tahap II Satu Keluarga Pengeroyokan ke Kejari Jakpus Kasus Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim

Aelyn Halim selaku korban mengaku sedikit lega karena vonis majelis hakim memberikan titik terang dan wujudnyata bahwa perempuan jangan ada istilah takut dengan yang namanya beking-beking . Aelyn berharap semua masalah ini bisa selesai jika ada niat baik dari para terdakwa” “Seharusnya tidak tiga bulan penjara, tapi lima tahun Tapi ya sudah, tiga bulan sudah cukup untuk mereka berbenah, Damai itu indah dan hidup lebih tenang,” Ujar Aelyn Halim.

Aelyn Halim memohon agar masalah ini dapat segera terselesaikan entah itu damai karena para pelaku merupakan mantan suami dan kedua mertua. Namun disatu sisi jika tidak ada niatan damai dan masih terus berkonflik Aelyn Halim akan tetap berani dan tegas bersuara sekencang kencang mencari keadilan.

Baca Juga :  Aelyn Halim Pertanyakan Gagalnya Pengiriman Gunawan Tio Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!