Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMPendidikanPOLRI

PIP SDN 1 Mokaleleo: Rekening Dikuasai Sekolah, Benarkah Polisi Sarankan Ikhlas?

161
×

PIP SDN 1 Mokaleleo: Rekening Dikuasai Sekolah, Benarkah Polisi Sarankan Ikhlas?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, detikdjakarta.com – Sengkarut dugaan pelanggaran dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, kian tanpa kejelasan. Orang tua murid menuding ada praktik pemotongan dan penguasaan rekening bantuan oleh pihak sekolah melalui operator.

 

Iklan 300x600

Sejumlah orang tua mengaku buku rekening PIP milik anak mereka mencatat pencairan dana lebih dari sekali. Namun, bantuan yang benar-benar mereka terima hanya sekali dan ada yang tidak sama sekali, itupun melalui perantaraan operator sekolah.

 

Dugaan penyalahgunaan dana ini kini ditangani Polres Konawe. Pada 22 September lalu, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara wali murid, pihak sekolah, dan operator. Dari forum itu, polisi disebut hanya memberi dua opsi: “mengikhlaskan atau ganti rugi.” Para orang tua kontan memilih penggantian.

Baca Juga :  Lanal Bintan Ikuti Patroli Skala Besar Untuk Pastikan Natal 2024 Berjalan Aman

 

Atas dasar itu, wali murid diminta mencetak rekening koran di bank sebagai bahan verifikasi data oleh penyidik. Namun, hampir sepekan setelah rekening koran dicetak, pihak kepolisian tak kunjung menjemput berkas dan menindaklanjuti.

 

“Dana PIP itu sifatnya bantuan, sepeser pun tidak boleh dipotong. Apalagi rekening justru dipegang pihak sekolah. Itu jelas menyalahi aturan,” ujar Warni, salah seorang wali murid (nama samaran), kepada media ini, Rabu, 1 Oktober 2025.

 

Ia menambahkan, lambannya penanganan justru menimbulkan dugaan ada upaya perlindungan terhadap oknum operator dan pihak sekolah.

 

Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa penerima dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Sekolah hanya berperan membantu kelancaran administrasi, bukan menguasai rekening atau menarik dana.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Politik Uang oleh Paslon Nomor Urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (YASAM), Memicu Protes

 

Praktik pemotongan atau penguasaan dana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 372 KUHP menyebut penggelapan sebagai perbuatan melawan hukum, dan Pasal 374 KUHP memperberat ancaman bila dilakukan dalam jabatan.

 

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi, hal itu juga berpotensi dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lambannya aparat menindaklanjuti laporan membuat orang tua semakin curiga.

 

“Kami sudah persiapkan rekening koran yang diminta, tapi polisi tidak kunjung menjemput, janji penjemputan hari minggu, ini sudah hari selasa. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan bantuan pendidikan,” kata Warni.

 

Kasus di SDN 1 Mokaleleo membuka borok sistem pencairan PIP di daerah. Padahal, program yang digagas pemerintah pusat sejak 2014 itu dimaksudkan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tetap bersekolah.

Baca Juga :  Dansesko TNI Pimpin Sertijab Dirbinjemen dan Dosen Ahli Bidang Strategi Sesko TNI

 

Polisi di desak untuk serius menangani permasalahan ini, orang tua murid berharap kasus ini dapat segera diusut dan menghadirkan solusi terhadap hak orang murid dan orang tua.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polres dan Kadis Pendidikan Konawe.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!