Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”

Avatar photo
46
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com. Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan diikuti dengan antusias oleh puluhan personel.

Iklan 300x600

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas kemampuan penyidik dalam menangani penyelidikan serta penyidikan Anak dibawah umur dan pemahaman hukum kepada personel.

Sebagai narasumber, hadir Kombes Pol (Purn.) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Birowassidik Bareskrim Polri sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak.

“Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh semata-mata bersifat represif. Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah perlindungan dan rehabilitasi, bukan penghukuman,” tegas Kombes Warasman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjunh Priok, KOMPOL Supriyadi, S.H., M.H., serta 40 personel Polres dan Polsek jajaran.

Materi Sosialisasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana anak, antara lain: Teori motivasi dalam tindak kejahatan pada anak, Faktor-faktor intrinsik yang memengaruhi perilaku menyimpang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Baca Juga :  Desak Pencopotan Kejari Kolaka: Penanganan Lamban Kasus Suap Bupati Koltim Dinilai Tak Profesional

Konsep dan tujuan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara, PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan, Peran Polri dalam mengupayakan diversi. Regulasi terkait restorative justice dan hak-hak anak.

“Pemahaman yang kuat tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah kunci dalam menciptakan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Dr. Warasman.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung perlindungan anak dan implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memahami dengan benar bagaimana menghadapi perkara anak secara bijak, humanis, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres. Selasa (30/9).

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, guna menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masa depan generasi muda.

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan diikuti dengan antusias oleh puluhan personel.

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke 72 : Lestarikan Negeri, Polda Metro Jaya bersama Komunitas kali Ciliwung Tanam Pohon

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas kemampuan penyidik dalam menangani penyelidikan serta penyidikan Anak dibawah umur dan pemahaman hukum kepada personel.

Sebagai narasumber, hadir Kombes Pol (Purn.) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Birowassidik Bareskrim Polri sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak.

“Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh semata-mata bersifat represif. Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah perlindungan dan rehabilitasi, bukan penghukuman,” tegas Kombes Warasman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjunh Priok, KOMPOL Supriyadi, S.H., M.H., serta 40 personel Polres dan Polsek jajaran.

Materi Sosialisasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana anak, antara lain: Teori motivasi dalam tindak kejahatan pada anak, Faktor-faktor intrinsik yang memengaruhi perilaku menyimpang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Konsep dan tujuan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara, PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan, Peran Polri dalam mengupayakan diversi. Regulasi terkait restorative justice dan hak-hak anak.

Baca Juga :  Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

“Pemahaman yang kuat tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah kunci dalam menciptakan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Dr. Warasman.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung perlindungan anak dan implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memahami dengan benar bagaimana menghadapi perkara anak secara bijak, humanis, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres. Selasa (30/9).

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, guna menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masa depan generasi muda.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!