Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUD

Kasus Keracunan Warnai Program Makan Bergizi Gratis, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan

54
×

Kasus Keracunan Warnai Program Makan Bergizi Gratis, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA, — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai perhatian publik. Sejumlah kasus keracunan di daerah memunculkan pertanyaan mengenai standar keamanan pangan serta tata kelola program yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga 22 September 2025 terdapat 8.583 Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, hanya 34 di antaranya yang memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Sisanya, 8.549 SPPG belum bersertifikat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lemahnya pengawasan dan kesiapan di tingkat pelaksana.

Iklan 300x600

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus turun langsung menelusuri penyebab kasus, apakah murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. “Kita harus memastikan anak-anak mendapat makanan sehat, bukan justru terancam kesehatannya,” kata Dasco.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional MALUKU UTARA BERSATU (MUB)

Romadhon Jasn dari Gagas Nusantara menekankan pentingnya melihat kritik sebagai dorongan memperkuat program. “Evaluasi itu keharusan, tetapi masyarakat juga perlu yakin bahwa MBG adalah program mulia yang harus terus berjalan demi generasi Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Jumat (26/9)

BGN menyebut sudah mendistribusikan 1 miliar porsi MBG di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 4.700 porsi dilaporkan menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari mual hingga keracunan lebih serius. Kepala BGN mengakui ada kelemahan, terutama pada SPPG baru yang belum berpengalaman, dan berjanji memperketat standar agar kejadian serupa tidak berulang.

Program MBG pada dasarnya ditujukan untuk menurunkan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi anak-anak. Namun, pengamat menilai ekspansi cepat tanpa kesiapan dapur dan sumber daya bisa kontraproduktif. Mereka menyarankan jeda terbatas agar dapur baru dapat diaudit dan dilatih lebih dulu sebelum melayani dalam skala besar.

Baca Juga :  JAN Dukung Langkah Tegas Polri Berantas Premanisme demi Keamanan dan Keadilan

BGN menolak wacana penghentian total. Mereka menegaskan program tetap berjalan sesuai amanah presiden, meski beberapa dapur dihentikan sementara untuk evaluasi. “Evaluasi bukan berarti melemahkan, melainkan memperkuat. MBG harus dijalankan konsisten karena ini investasi bangsa,” kata Romadhon Jasn.

Sorotan publik juga muncul terkait menu. Di Kalimantan Barat, misalnya, menu berbahan ikan hiu dipersoalkan karena dikhawatirkan mengandung merkuri. Polemik ini menambah daftar persoalan teknis yang bisa berpengaruh pada citra program. “Kritik soal menu harus dijadikan masukan, tapi jangan sampai mengurangi keyakinan publik bahwa MBG tetap program mulia,” ucap Romadhon Jasn.

Pengawasan dari pusat dinilai belum cukup. Orang tua, komite sekolah, dan organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan untuk memastikan kontrol sosial berjalan seiring dengan pengawasan resmi pemerintah. “Dengan partisipasi luas, kepercayaan masyarakat terjaga dan MBG bisa semakin kuat,” tutur Romadhon.

Baca Juga :  Tradisi Lebaran Bekasi Siap Digelar Meriahkan MTQ Jabar ke-38

Meski menuai kritik, banyak kalangan tetap menilai MBG sebagai kebijakan penting. Tujuannya memberi akses makanan sehat bagi anak-anak sekolah sekaligus menyiapkan generasi unggul Indonesia. “Masyarakat harus yakin bahwa dengan evaluasi, transparansi, dan perbaikan sistem, MBG akan menjadi gerakan kolektif negara dan rakyat demi Indonesia yang lebih sehat,” pungkas Romadhon Jasn.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!