Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pusklik Sultra Desak ESDM dan Kejagung Tindak PT Suria Lintas Gemilang

114
×

Pusklik Sultra Desak ESDM dan Kejagung Tindak PT Suria Lintas Gemilang

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, PT Suria Lintas Gemilang (SLG), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga masih beraktivitas meski telah mendapat surat penghentian sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dengan Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI, menegaskan penghentian sementara tersebut.

Iklan 300x600

Alasannya, PT SLG belum memenuhi kewajiban administratif dan teknis, seperti izin lingkungan, izin kawasan hutan, serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Pengawas di Kantah Jakarta Utara, Kakanwil menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bertindak

Namun, Organisasi Pusat Kajian Lingkungan, Infrastruktur, dan Korupsi Sultra (Pusklik Sultra) menilai PT SLG masih bebas beraktivitas di lapangan. Ketua Umum Pusplik Sultra, Ujang Hermawan, mendesak ESDM RI segera mengambil sikap tegas.

“Surat edaran ESDM sudah jelas, tapi faktanya PT SLG masih berjalan. Ini bentuk pembangkangan hukum yang harus segera ditindak,” ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Pusklik Sultra juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk turun tangan. Menurut mereka, ketidakpatuhan PT SLG berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  J-PIP Geruduk Kemenhut, RKAB dan IUP PD. AUK Berpotensi di Bekukan

“Pusklik Sultra sudah menyampaikan laporan resmi ke ESDM RI dan Kejagung terkait dugaan aktivitas ilegal PT SLG. Kami mendesak segera ada langkah konkret,” tegas Ujang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Suria Lintas Gemilang maupun Kementerian ESDM terkait desakan Pusplik Sultra tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!