Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Telkom, Kedaulatan Digital, dan Logika Bangsa Merdeka

249
×

Telkom, Kedaulatan Digital, dan Logika Bangsa Merdeka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA,- Di abad ini, data menjadi sumber daya yang lebih berharga daripada minyak. Negara yang menguasai data akan mengendalikan arah peradaban. Indonesia menyadari hal itu, dan menempatkan Telkom bukan lagi sekadar perusahaan telekomunikasi, melainkan sebagai pilar kedaulatan digital. Peran ini jauh lebih besar daripada sekadar memasang kabel atau membangun tower; ia adalah urusan menjaga logika bangsa di ruang digital.

Transformasi Telkom dalam beberapa tahun terakhir menandai perubahan fundamental. Pemisahan bisnis IndiHome ke Telkomsel hanyalah langkah teknis. Yang lebih substansial adalah pergeseran identitas: dari operator jaringan menjadi arsitek ekosistem digital. Telkom kini berdiri di garis depan perebutan ruang digital, menghadapi raksasa global seperti Google, Microsoft, dan Amazon.

Iklan 300x600

Dalam konteks itu, Telkom tidak boleh hanya menghitung jumlah pelanggan. Ia harus berbicara dengan logika baru: kecepatan data, kedaulatan server, keamanan informasi, dan kapasitas artificial intelligence mengolah pengetahuan bangsa. Soal ini bukan lagi sekadar bisnis, melainkan politik identitas di ruang digital.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Berbasis NIK: Antara Akurasi Subsidi dan Tantangan Implementasi

“Telkom tidak bisa dipandang hanya sebagai penyedia internet. Penunjukan Telkom dalam ekosistem digital harus dimaknai sebagai langkah negara menjaga kedaulatan. Ia adalah wakil bangsa di arena digital, bukan sekadar operator bisnis,” ujar Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, dalam rilis resminya, Kamis (25/9/2025).

Tugas itu membawa paradoks. Di satu sisi, Telkom dituntut kompetitif melawan modal global yang nyaris tak terbatas. Di sisi lain, ia memikul misi sosial: memastikan desa-desa terpencil terhubung dengan internet. Di sinilah keunikan Telkom sebagai BUMN: ia harus menyeimbangkan logika pasar dengan tanggung jawab kebangsaan.

Kabel laut internasional yang dibangun Telkom, misalnya, bukan sekadar jalur komunikasi. Itu adalah jalur kedaulatan. Data center yang mereka dirikan bukan sekadar gudang server, melainkan tembok digital yang menjaga identitas bangsa. Dengan cara pandang ini, publik seharusnya tidak menilai Telkom hanya dari tarif bulanan, tetapi dari ide besar yang sedang ia jalankan.

Baca Juga :  DYAN Gelar RUPS Tahun Buku 2023 dan Public Expose Pendapatan DYAN Rp1,33 Triliun dengan Laba Bersih Rp70,1 Miliar di Tahun Buku 2023

“Telkom kini berdiri sebagai pagar digital Indonesia. Ia menjaga agar data kita tidak bocor, tidak digadaikan, dan tidak dijadikan komoditas asing. Ini bukan sekadar bisnis, ini adalah soal kedaulatan,” kata Romadhon Jasn.

Di sisi lain, Telkom juga dituntut menjadi lokomotif transformasi digital untuk UMKM, desa, dan masyarakat luas. Program literasi digital dan pemberdayaan ekonomi melalui platform Telkom adalah bagian dari diplomasi domestik: memastikan seluruh rakyat ikut menikmati hasil revolusi digital.

“Telkom bukan hanya pemain infrastruktur, tetapi juga penggerak transformasi sosial. Ekspor data center atau kabel laut mungkin mendunia, tetapi desa digital adalah bukti Telkom menjaga akar bangsa,” tegas Romadhon.

Baca Juga :  Hidrogen: Langkah Rasional Menuju Kedaulatan Energi Indonesia

Ke depan, kita perlu membaca Telkom sebagai ide, bukan sekadar entitas korporasi. “Telkom adalah metafora tentang bagaimana bangsa ini ingin dibaca: sebagai pasar atau sebagai pemain. Ketika ia mengawal kedaulatan digital, sesungguhnya Telkom sedang memastikan Indonesia tidak hanya hadir di ruang maya, tetapi hadir sebagai bangsa yang merdeka,” tutup Romadhon Jasn.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!