Detikdjakarta.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi nasional serentak pada 30 September 2025. Aksi ini disebut bakal melibatkan puluhan ribu buruh di berbagai daerah, termasuk di depan Istana Negara dan DPR RI.
Dalam konferensi pers di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, Rabu (24/9), Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan empat tuntutan utama buruh kepada pemerintah. Salah satunya adalah permintaan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Iqbal menyebutkan, angka tersebut dihitung berdasarkan inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, serta indeks tertentu sebesar 1,0. “Janji Presiden Prabowo harus diwujudkan. Buruh menolak upah murah dan menolak sistem outsourcing yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, KSPI menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem alih daya (outsourcing). Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan praktik tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang digodok pemerintah. KSPI menekankan agar regulasi baru tidak berbentuk omnibus law, melainkan undang-undang tersendiri yang benar-benar memberikan perlindungan pekerja sesuai amanat MK.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri pimpinan tertinggi IndustriALL Global Union, federasi buruh internasional yang beranggotakan lebih dari 50 juta pekerja dari 140 negara. Hadir di antaranya Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, Brother Adly dari Finlandia, serta Assistant General Secretary, Brother Kemal dari Jakarta.
Kehadiran mereka menandai pentingnya dukungan global terhadap perjuangan buruh Indonesia. Sebelumnya, keduanya juga memimpin rapat eksekutif Asia Pasifik di Jakarta yang membahas reformasi hukum perburuhan di kawasan.
“Gerakan buruh Indonesia tidak sendiri, kami mendapat dukungan solidaritas dari serikat pekerja dunia,” ujar Iqbal menutup konferensi pers.
Dalam konferensi pers di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, Rabu (24/9), Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan empat tuntutan utama buruh kepada pemerintah. Salah satunya adalah permintaan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Iqbal menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, serta indeks tertentu sebesar 1,0. “Janji Presiden Prabowo harus diwujudkan. Buruh menolak upah murah dan menolak sistem outsourcing yang merugikan pekerja,” katanya.
Selain itu, KSPI menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem alih daya (outsourcing). Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan praktik tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang digodok pemerintah. KSPI menekankan agar regulasi baru tidak berbentuk omnibus law, melainkan undang-undang tersendiri yang benar-benar memberikan perlindungan pekerja sesuai amanat MK.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri pimpinan tertinggi IndustriALL Global Union, federasi buruh internasional yang beranggotakan lebih dari 50 juta pekerja dari 140 negara. Hadir di antaranya Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, Brother Adly dari Finlandia, serta Assistant General Secretary, Brother Kemal dari Jakarta.
Kehadiran mereka menandai pentingnya dukungan global terhadap perjuangan buruh Indonesia. Sebelumnya, keduanya juga memimpin rapat eksekutif Asia Pasifik di Jakarta yang membahas reformasi hukum perburuhan di kawasan.
“Gerakan buruh Indonesia tidak sendiri, kami mendapat dukungan solidaritas dari serikat pekerja dunia,” ujar Iqbal menutup konferensi pers.