Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Harga BBM Malaysia Turun: Publik Perlu Edukasi, Kebijakan Perlu Dipahami

228
×

Harga BBM Malaysia Turun: Publik Perlu Edukasi, Kebijakan Perlu Dipahami

Sebarkan artikel ini

Energi

Iklan 468x60

JAKARTA,- Polemik harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menyeruak setelah pemerintah Malaysia menurunkan harga RON95 menjadi sekitar Rp7.800 per liter. Ramai-ramai publik Indonesia membandingkannya dengan harga BBM di dalam negeri. Perbandingan itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya tidak berdiri di atas pijakan yang sama.

Malaysia menurunkan harga bukan karena ongkos produksi lebih rendah, melainkan karena pemerintahnya memilih mengintervensi pasar dengan subsidi besar sejak Juli. Kebijakan ini memang meringankan beban konsumen, tetapi di sisi lain menambah beban fiskal negara. Rakyat membayar lebih murah di pompa, namun pemerintah menanggung selisihnya dari kas negara.

Iklan 300x600

Indonesia menempuh jalan berbeda. Pemerintah menugaskan Pertamina menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, melaksanakan program BBM satu harga, dan memastikan distribusi sampai pelosok negeri. Biaya logistik negara kepulauan jelas lebih tinggi, dan kompensasi diberikan lewat mekanisme APBN. Ini bukan pilihan yang mudah, tetapi lebih sesuai dengan realitas geografis dan fiskal Indonesia.

Baca Juga :  Antam 57 Tahun: Kontribusi Besar, Saatnya Perkuat Dampak Sosial dan Lingkungan

“Perbedaan harga BBM antar-negara bukan semata-mata soal murah atau mahalnya angka di pompa, melainkan pilihan fiskal masing-masing pemerintah. Pertamina di Indonesia hanya melaksanakan penugasan negara, dan hal itu harus dipahami publik secara jernih,” kata Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, dalam rilis resminya, Rabu (24/9/2025).

Selain faktor subsidi, variabel lain ikut membentuk harga BBM di Indonesia: kurs rupiah terhadap dolar, kebutuhan impor karena keterbatasan kilang, hingga komponen pajak dan biaya distribusi. Semuanya membuat harga keekonomian BBM berbeda dengan Malaysia. Maka, membandingkan harga tanpa memahami struktur ini sama saja menyederhanakan persoalan yang kompleks.

Kebijakan energi di Indonesia bukan hanya soal harga murah di pompa. Pemerintah bersama Pertamina menjaga keseimbangan antara produk bersubsidi dan nonsubsidi, membuka ruang bagi SPBU swasta, dan mendukung persaingan sehat dalam distribusi energi. Semua ini adalah upaya untuk menjaga pasokan tetap stabil di tengah gejolak pasar global.

Baca Juga :  Temui Jalan Buntu, Meski Sudah Inkrah, Kemenkeu Tunjuk Kementerian ATR/BPN

“Publik perlu menyadari bahwa strategi energi Indonesia menekankan keadilan distribusi. Pertamina menjalankan peran strategis itu, dan membandingkan harga mentah dengan Malaysia tanpa melihat konteks hanya akan menyesatkan,” ujar Romadhon.

Pemerintah juga terus membangun kilang baru, mendorong efisiensi distribusi, dan memperluas diversifikasi energi. Langkah ini adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian energi nasional, sehingga Indonesia tidak terjebak pada beban subsidi yang membengkak seperti yang kini dialami Malaysia.

“Fokus Pertamina bukan hanya harga, tetapi bagaimana menghadirkan energi di seluruh penjuru negeri. Program BBM satu harga adalah bukti nyata pelaksanaan mandat negara, meski biaya logistik tinggi tetap harus ditanggung,” tegas Romadhon Jasn.

Baca Juga :  Lampaui Target APBN, Produksi Migas RI Memicu Perhatian Keberlanjutan

Karena itu, perdebatan publik soal BBM sebaiknya diarahkan pada pemahaman menyeluruh, bukan pada provokasi perbandingan mentah. Malaysia memilih subsidi besar, Indonesia memilih mekanisme berbeda yang lebih sesuai dengan kondisi nasional. “Pertamina tidak sedang abai pada kepentingan rakyat. Sebaliknya, perusahaan menjadi instrumen negara yang memastikan akses energi tetap adil dan merata,” tutup Romadhon Jasn.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!