Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Ilegal Mining Emas Sultra Resmi Melaporkan PT TMBP Di Kejati Sultra

121
×

Dugaan Ilegal Mining Emas Sultra Resmi Melaporkan PT TMBP Di Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) resmi melaporkan PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP), atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di ketahui PT TMBP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk komoditas batuan (peridot), SK Nomor 30052300043260003 berlaku 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.

Iklan 300x600

Tetapi fakta di lapangan perusahaan tersebut juga diduga melakukan eksplorasi nickel dan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi (HPT), tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Penggunaan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga :  GPM Sultra Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Labkesmas Konkep ke KPK

Saat di temui awak media, melalui Kordinator Presidium Emas Sultra Muh Erit Prasetia, telah melayangkan laporannya di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor, B/001/Emas Sultra/1x/2025. Atas dugaan ilegal mining PT TMBP, Selasa, (23/9/2025).

“Hari ini kami telah resmi melakukan pelaporan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT TMBP, kami menyerahkan proses hukum ini, kepada Kejaksaan Tinggi sebagai wadah penegakan hukum di sultra kami harap laporan ini segera di atensi dan dapat memanggil aktor yang terlibat” Ucapnya.

Baca Juga :  Konsolidasi Organisasi serta Peneguhan Peran JATTI di Kancah Nasional dan Global

Di tempat yang sama Rojab, selaku Sekretaris Jenderal Emas Sultra menegaskan. Akan terus mengawal laporan ini dan memberikan Waktu Satu Minggu, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati Sultra untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka, karena ini merupakan bagian kejahatan investasi dan perbuatan melawan hukum.” Tegas Rojab.

Diketahui pemilik perusahaan PT. TBMP yakni Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kolaka inisial H yang di duga sebagai aktor dalang aktivitas dugaan ilegal mining.

Baca Juga :  BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!