Kendari – Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) resmi melaporkan PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP), atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di ketahui PT TMBP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk komoditas batuan (peridot), SK Nomor 30052300043260003 berlaku 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.
Tetapi fakta di lapangan perusahaan tersebut juga diduga melakukan eksplorasi nickel dan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi (HPT), tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Penggunaan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat di temui awak media, melalui Kordinator Presidium Emas Sultra Muh Erit Prasetia, telah melayangkan laporannya di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor, B/001/Emas Sultra/1x/2025. Atas dugaan ilegal mining PT TMBP, Selasa, (23/9/2025).
“Hari ini kami telah resmi melakukan pelaporan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT TMBP, kami menyerahkan proses hukum ini, kepada Kejaksaan Tinggi sebagai wadah penegakan hukum di sultra kami harap laporan ini segera di atensi dan dapat memanggil aktor yang terlibat” Ucapnya.
Di tempat yang sama Rojab, selaku Sekretaris Jenderal Emas Sultra menegaskan. Akan terus mengawal laporan ini dan memberikan Waktu Satu Minggu, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati Sultra untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka, karena ini merupakan bagian kejahatan investasi dan perbuatan melawan hukum.” Tegas Rojab.
Diketahui pemilik perusahaan PT. TBMP yakni Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kolaka inisial H yang di duga sebagai aktor dalang aktivitas dugaan ilegal mining.