Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Gubernur Sultra, Hp21N: Aktornya Jangan Luput

713
×

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Gubernur Sultra, Hp21N: Aktornya Jangan Luput

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sultra – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menyegel lahan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berada di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

 

Iklan 300x600

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dengan pemasangan plang larangan di atas lahan seluas 172,82 hektare yang diketahui terafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Sebelum menuju ke lokasi tambang, Satgas Halilintar lebih dulu menyambangi kantor perusahaan yang disebut milik istri Gubernur Sultra di Kendari. Setelah itu, tim bergerak ke site PT TMS di Pulau Kabaena dan memasang tanda penyegelan di sejumlah titik areal operasi tambang.

 

Ketua Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21N), Arnol Ibnu Rasyid, turut menanggapi langkah tegas pemerintah ini. Ia mengapresiasi tindakan Satgas PKH yang berani turun langsung menyegel kawasan tambang bermasalah tersebut. Namun, menurut Arnol, penyegelan lahan tidak boleh berhenti di situ saja.

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

 

“Kami mengapresiasi langkah Satgas PKH yang sudah bergerak. Tapi jangan hanya segel arealnya, aktor utama di balik praktik tambang ilegal ini juga harus diproses hukum. Kalau tidak, penegakan hukum jadi setengah hati,” tegas Arnol dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

 

Arnol menilai praktik pertambangan yang menyerobot kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak ragu mengusut tuntas keterlibatan pemilik maupun pihak yang memfasilitasi izin-izin bermasalah.

Baca Juga :  Wajah Baru BRI KCP Cakung Tipar Semangat Baru Untuk Meningkatkan Kenyamanan Bagi Nasabah

 

“Satgas PKH sudah membuka pintu, selanjutnya bola ada di tangan aparat penegak hukum. Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih. Jika benar lahan itu terkait dengan pejabat tinggi daerah, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu,” tambah Arnol.

 

Hp21Nusantara sebelumnya memang gencar melaporkan dugaan praktik tambang ilegal PT TMS ke sejumlah lembaga pusat, termasuk Kejagung dan KPK.

 

Organisasi ini menilai keberadaan perusahaan tersebut telah lama menuai polemik karena diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa legalitas yang jelas.

Baca Juga :  Sabri Noor Herman Menyebut Tuntutan Terhadap Mantan Petinggi IMC Langgar Fakta Persidangan

 

Dengan adanya penyegelan ini, publik menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada simbolisasi semata, melainkan benar-benar menyentuh aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!