Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cek Stok Beras di Pasar Muara Angke: Pastikan Ketersediaan Aman dan Harga Stabil”

Avatar photo
179
×

“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cek Stok Beras di Pasar Muara Angke: Pastikan Ketersediaan Aman dan Harga Stabil”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. Jakarta Utara – Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan stok beras di PD Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasatreskrim AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta melibatkan jajaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kecamatan Penjaringan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI dan Kapolri dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menghindari terjadinya kelangkaan serta spekulasi harga di pasar.

Iklan 300x600

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap dua pelaku usaha/gudang penyimpanan beras, yakni:

Baca Juga :  Ketum APKLI: KOPDES MERAH PUTIH bukan ancaman melainkan mitra strategis UMKM

A. Toko Dewi Sri
✓ Beras merk Batik: 2 karung @50 kg = 100 kg.
✓ Karang Sinum: 1 karung @50 kg = 50 kg.
✓ Batik Solo: 2 karung @50 kg = 100 kg
✓ Kelapa Hijau: 2 karung @50 kg = 100 kg
✓ Balon Udara: 1,5 karung @50 kg = 75 kg
Total stok: 425 kg

B. Toko Abadi Jaya Yonnasir
✓ IRM: 27 karung @50 kg = 1.350 kg
✓ Kembang: 25 karung @50 kg = 1.250 kg
✓ Perahu Layar: 32 karung @50 kg = 1.600 kg
✓ Beras pera: 1,5 karung @50 kg = 75 kg
✓ Beras ketan: 2,5 karung @50 kg = 125 kg
Total stok: 4.400 kg

Baca Juga :  Demo di ESDM dan Kantor Ifishdeco, HP21N Serukan Pencabutan RKAB dan IUP PT. Ifishdeco

Kepada awak media Kasatreskrim AKP Ngurah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa stok beras yang dimiliki para pelaku usaha masih dalam batas wajar. Dinas PPKUKM menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya. Jumat, (15/8/2025).

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Dinas PPKUKM juga memberikan himbauan langsung kepada para pedagang untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan penimbunan dan pengoplosan beras yang dapat menyebabkan kelangkaan serta ketidakstabilan harga di masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, apabila ditemukan dugaan penimbunan di kemudian hari, pelaku usaha akan diberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk menindaklanjuti (hingga batas waktu 17 Agustus 2025). Jika tidak ada upaya perbaikan, maka akan diambil tindakan tegas melalui proses hukum.

Baca Juga :  Komisi Kode Etik Diharapkan Beri Sanksi Berat ke Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP majalah1 | 30 December 2024, 05:04 am | 0 comments | 14 views

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!