Konawe, 12 Agustus 2025 – Salah Satu tokoh Pemuda Kecamatan Puriala Aksan Setiawan, Menuntut Agar Pihak Pemda Provisi Tidak Menahan Terkait aktivitas yang Di lakukan Oleh PT. MCM yang Berada Di kecamatan puriala, Sebab PT moderen Cahaya Makmur ( PT MCM ) telah Banyak Memberikan kontribusi Terdap Masyarakat Kecamatan Puriala kabupaten Konawe,
Kata Aksan Setiawan Yang Di Hubungi oleh Awak Media, Menurut Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, bahwa Pemerintah harus Turut serta Dalam Mengawal Proses per’izinan, akan Tetapi Alih Alih Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Andi simangeruka, sebagai Gubernur telah Melakukan Penahanan Aktivitas perushaan PT MCM. Penahanan Di awali Pada Bulan Mei 2025 sampai saat Ini belum ada Tanda Tanda akan Di bukanya Plang Dari Pada Tim Terpadu atas Perintah Gubernur Sulawesi tenggara,
Aksan Setiawan juga Mengatakan bahwa Suda Tidak Ada alasan Pemerintah provinsi untuk menahan aktivitas PT Moderen cahaya Makmur (PT MCM) sebab PT MCM. Suda Melaksanakan dari pada Tanggung Jawabnya sebagai Perusahaan yang Taat Dengan Aturan Hukum yang Berlaku Di Indonesia,,
Ucap Yang Sering Disapa Dengan nama AST bahwa Apa bila Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tidak Mau Membuka Plang Yang Telah di Pasang, maka Hal Ini kami akan Menuntut kepada Pemerintah pusat Atas Kerugian Yang Di timbulkan Oleh PT MCM. Selama Tidak Ber’aktivitas.