Jakarta – Sejumlah mahasiswa terpantau menyampaikan aspirasi di belakang gedung Kejaksaan Agung RI pada Jum’at, (8/8/2025). Aksi Unjuk Rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Fasilitas Negara (AMAPFN), terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan fasilitas negara di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Massa aksi mendesak kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bandara Internasional Kualanamu serta audit aliran uang yang diduga berasal dari Pengusaha Rusli Ali untuk mendapatkan fasilitas dan keistimewaan saat turun di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Saya berharap Kejaksaan Agung RI berani untuk melakukan investigasi terkait dengan pelanggaran prosedur yang terjadi di Bandara Kualanamu, yang mana Rusli Ali yang langsung dijemput kendaraan pribadi di tangga pesawat, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan barang, diduga karena telah memberikan gratifikasi kepada kepala Bandara Internasional Kualanamu,” kata Koordinator Lapangan, Asriadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena beredarnya video viral yang menampilkan dugaan perlakuan istimewa kepada pengusaha Rusli Ali alias Asiang dan rombongan saat tiba di medan, yang dianggap berlebihan dan menyalahi aturan Bandara.
“Ini adalah momentum bagi Kejaksaan Agung RI untuk menyeret juga Rusli Ali, atas dugaan penyelundupan barang, dan barang mewah bebas pajak, yang mana background Rusli Ali ini merupakan pengusaha sukses di sektor manapun, maka tidak menutup kemungkinan adanya skandal kasus besar yang melibatkan dirinya,” tegas Asriadi.
Massa aksi juga membawa 3 poin tuntutan saat menggelar demonstrasi dibelakang gedung Kejaksaan Agung RI:
TUNTUTAN DAN DESAKAN KAMI:
1. Kepada Mabes Polri:
Segera menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam memberikan jalur istimewa, perlindungan, atau pembiaran terhadap praktik manifest ganda dan pelanggaran protokol penerbangan oleh pihak yang diduga bernama “Rusli ali /Asiang” di Bandara Internasional Kualanamu.
2. Kepada Kejaksaan Agung RI:
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum penerbangan, serta kemungkinan praktik gratifikasi atau korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
3. Kepada Kementerian Perhubungan RI:
Melakukan evaluasi terhadap otoritas Bandara Kualanamu dan mengusut dugaan adanya pelanggaran sistem manifest, akses jalur khusus, serta lemahnya pengawasan terhadap SOP penerbangan yang membuka celah bagi praktik-praktik ilegal dan elitis.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti perlu adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara di sektor transportasi udara, demu menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan.
Koordinator Lapangan, Asriadi juga menegaskan bahwa hari Senin (11/8/2025), mereka akan kembali mendatangi Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan lanjut ke Kementerian Perhubungan, sebagai komitmen mereka dalam mengawal kasus ini sampai selesai.


















