Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Judul nya KPT-SULTRA desak kejagung RI segera tersangkakan owner PT. Cinta jaya inisial YN

58
×

Judul nya KPT-SULTRA desak kejagung RI segera tersangkakan owner PT. Cinta jaya inisial YN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 4 Agustus 2025 – Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara menggelar kembali aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan owner PT. Cinta Jaya berinisial YN, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Pada Kamis (04/08/2025)

Kordinator aksi, Abdi, kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeret nama inisial YN selaku owner PT. Cinta Jaya karna sampai hari ini masih bebas menghirup udara segar di luar sana.

Iklan 300x600

Karna sebelumnya sesuai fakta yang terjadi mantan kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Telah di vonis penjara 4 tahun, tetapi yang menjadi pertanyaan krusial kami kenapa sampai saat ini Owner PT. Cinta Jaya masih bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga : 

Ia menegaskan kepada kejaksaan agung bahwa ini adalah bentuk perlawanan hukum yang di lakukan oleh saudara YN. Padahal Owner PT. Cinta Jaya adalah salah satu pihak yang menikmati langsung hasil korupsi nikel di kawasan pertambangan Blok Mandiodo,”

Koordinator aksi lainnya, Egit Setiawan, mengungkapkan kekecewaanya terhadap Kejagung RI yang dinilai lalai dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Padahal jelas, sesuai temuan BPK RI, YN telah terbukti merugikan negara. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga dipanggil dan diperiksa,” ucapnya.

Menurut Egit, kasus ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lanjut egit, selain itu perusahaan PT. Cinta Jaya diduga melakukan penambangan ilegal di PT. Antam blok mandiodo Karna telah terbukti ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi PT. Antam TBK blok mandiodo yang merugikan negara 5,7 triliun pada tahun 2023.

Baca Juga :  Pertemuan dan Silahturahmi Pengurus BARAG Jakarta Utara

Selain itu kami menegaskan kepada Kejaksaan Agung PT. Cinta Jaya Di duga melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan penambangan ilegal di wilayah blok mandiodo kabupaten konawe utara provinsi sulawesi tenggara (Sultra).

“Owner PT. Cinta Jaya diduga ikut terlibat sebagai fasilitator dokumen penjualan dan jetty pemuatan dalam kasus ini. Tidak ada alasan lagi bagi Kejagung RI untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara juga mendesak Kejagung RI lebih transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai bukti keterlibatan YN sudah sangat jelas.

Baca Juga :  BUNDA MILENIAL di Rakornas Relawan Ganjar Mahfud

“Jangan seolah-olah Kejagung RI menutup mata dan telinga terhadap kasus ini. Jika tidak diproses secara hukum, kami akan mengajak seluruh elemen mahasiswa Sulawesi Tenggara untuk mengepung Kejagung RI,” tegas Abdi

Sebagai penutup mereka menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera di atensi oleh pihak kejaksaan agung RI.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!