Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

MAHASISWA SULTRA GERUDUK KANTOR PUSAT PT IFISHDECO TBK: DESAK HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG DAN CABUT IZIN USAHA

337
×

MAHASISWA SULTRA GERUDUK KANTOR PUSAT PT IFISHDECO TBK: DESAK HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG DAN CABUT IZIN USAHA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 14 Juli 2025 — Komite Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Ifishdeco Tbk di Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di wilayah Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Aksi yang digawangi oleh mahasiswa asli Sulawesi Tenggara itu sempat memanas lantaran pihak perusahaan enggan menemui para demonstran untuk berdialog secara terbuka.

Koordinator aksi, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa PT Ifishdeco diduga telah melakukan wanprestasi terhadap komitmen yang disampaikan kepada pemerintah, khususnya terkait janji pembangunan smelter yang hingga kini tidak kunjung direalisasikan.
“PT Ifishdeco sebelumnya berjanji akan membangun smelter sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Janji itu disampaikan untuk memperoleh izin dan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang besar dari pemerintah pusat. Namun kenyataannya, tidak ada tanda-tanda pembangunan smelter tersebut. Di lapangan, kami hanya menemukan bekas lubang tambang, alat berat yang terbengkalai, bahkan peralatan yang diklaim untuk membangun smelter kini berkarat,” ungkap Rahim.

Iklan 300x600

Ia menambahkan, janji pembangunan smelter terindikasi hanyalah akal-akalan perusahaan untuk memuluskan aktivitas pertambangan semata, tanpa niat nyata untuk memberikan nilai tambah di daerah, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Tak hanya soal smelter, PT Ifishdeco juga diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di area IUP (Izin Usaha Pertambangan) serta di jalur hauling yang menggunakan jalan umum, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Baca Juga :  BRI Palmerah Dorong Work-Life Balance Lewat Olahraga Badminton Bersama Pekerja

Atas dasar itu, mahasiswa mendesak:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirjen Minerba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin RKAB dan IUP PT Ifishdeco Tbk;
Pencabutan izin usaha (IUP) jika terbukti melakukan pelanggaran;
Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran lingkungan.

Aksi ini juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga :  Bank BRI BO Kalideres Gelar Penyerahan Hadiah Undian Simpedes kepada Nasabah

Selain itu, tindakan perusahaan yang abai terhadap kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) juga bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

Pasal 103 ayat (1): Pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.

Rahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan membiarkan daerah kami hanya dijadikan ladang eksploitasi keuntungan tanpa memperhatikan”.

Baca Juga :  Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Hadiri Rapat Exercise International Ship And Port Facility Security ISPS Code PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!