Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dinasti Tambang di Pulau Kabaena, HP21Nusantara Kembali Desak Gerindra dan KPK Usut Keterlibatan Anak, Istri, dan Gubernur Sultra

56
×

Dinasti Tambang di Pulau Kabaena, HP21Nusantara Kembali Desak Gerindra dan KPK Usut Keterlibatan Anak, Istri, dan Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21Nusantara) kembali turun ke jalan. Aksi protes yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, menyasar dua institusi yang dianggap kunci dalam skandal tambang Pulau Kabaena yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seruan mereka lantang usut keterlibatan keluarga Gubernur Sultra dalam kerusakan ekologis dan dugaan kejahatan tambang oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Di depan kantor partai besutan presiden bapak Prabowo Subianto itu, massa membentangkan poster bertuliskan “Panggil dan Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra yang Diduga Aktor Intelektual Penjualan Ore Nikel Kabaena”. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam, melainkan cerminan dari pola kuasa yang menyelubungi kepentingan bisnis keluarga penguasa.

Iklan 300x600

“Ini kejahatan yang dipoles dengan kekuasaan. Ada dugaan kuat bahwa Gubernur Sultra, Jendral TNI (Purn) Andi Sumangerukka, memanfaatkan jabatan publiknya untuk mengatur jalur distribusi keuntungan tambang melalui anak dan istrinya,” ujar Arnol Ibnu Rasyid, Ketua Umum HP21Nusantara, di tengah orasi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru Monitoring Kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di RW 08 Johar Baru

Arnol mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang berhasil mereka himpun, sebagian besar saham PT TMS tercatat atas nama anak dan istri Gubernur Sultra.

“Konstruksi ini sengaja dibentuk untuk menciptakan jarak legalitas antara gubernur dan perusahaan, padahal kendalinya tetap berada di lingkaran yang sama,” katanya.

HP21Nusantara juga menyoroti kerusakan ekologis yang terjadi sejak perusahaan itu menambang ore nikel di Pulau Kabaena. Hutan lindung terkikis, bukit-bukit terkelupas, dan masyarakat lokal kehilangan ruang hidup. Mereka menduga, proyek tambang yang mestinya diawasi ketat oleh negara justru dibekingi oleh aparat dan elite daerah hingga nasional.

Baca Juga :  Pekan Simpati, Denpomal Lanal Sibolga Gelar Opsgaktib

“Bukan hanya soal lingkungan, ini adalah bentuk dinasti tambang yang tumbuh dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arnol.

Ia juga menyinggung kekayaan fantastis Gubernur Sultra yang melonjak drastis sejak menjabat.

“Saat masih aktif sebagai Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, harta beliau tercatat sekitar Rp5 miliar. Tapi kini melonjak mencapai lebih dari Rp623 miliar. Ini bukan angka kecil, dan perlu ditelusuri dari mana sumber kekayaannya,” lanjutnya.

Tak hanya meminta penindakan dari KPK dan Kejaksaan Agung, HP21Nusantara juga menuntut Partai Gerindra segera mencopot Gubernur Sultra dari jabatannya sebagai Dewan Pembina DPD partai di Sultra.

“Kalau Gerindra masih setia pada janji politik bersih dan Asta cita presiden yang juga selaku ketua umum, seharusnya mereka bersikap. Ini ujian moral partai,” ujar Arnol.

Menurutnya, selama struktur kekuasaan dan kepemilikan tambang masih berada dalam satu lingkaran keluarga, penegakan hukum hanya akan jadi isapan jempol.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi bersama Jurnalis yang Tergabung di Media Mitra Polres Metro Jakarta Utara

“Kami tidak bicara tuduhan, tapi minta klarifikasi yang terbuka dan proses hukum yang setara. Jangan ada impunitas karena status politik, kami akan terus mengawal ini” tutupnya.

Hingga rilis ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gubernur Sultra, PT. TMS, maupun DPP Partai Gerindra.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!