Karawang – Kuasa hukum H. Muhammad Toha Sugiarto, Dr. H. Abd Kadir SH, MH, menghadiri sidang aanmaning (teguran eksekusi) di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (2/7/2025). Aanmaning ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1441 K/Pdt/2025 yang memenangkan kliennya dan menyatakan H. ME. Suparno melakukan perbuatan melawan hukum.
Sengketa antara PT. Cahaya Mitra Utama dan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri bermula dari kerja sama pengelolaan limbah ekonomis di PT HK-PATI, Ciampel–Karawang. MA menyatakan kesepakatan antara keduanya batal demi hukum, dan menghukum Suparno mengembalikan dana Rp1,08 miliar ke Toha.
Dr. Abd Kadir menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suparno tidak menangguhkan eksekusi. “Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. PK tidak otomatis menghentikan proses eksekusi,” tegasnya kepada wartawan usai keluar dari ruang sidang.
Dalam proses aanmaning tersebut, juru sita PN Karawang juga meminta pihak kuasa hukum Toha untuk menunjuk objek milik H. Suparno yang dapat dieksekusi. “Kami sedang siapkan dokumen lengkap untuk penunjukan aset. Ini prosedur biasa agar pelaksanaan putusan berjalan lancar,” jelasnya.
Menurut Dr. Abd Kadir, langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah bentuk penegakan keadilan. “Kami harap semua pihak menghormati proses hukum. Jangan gunakan PK untuk menggiring opini seolah putusan belum final,” tegasnya.