Jakarta, 23 Juni 2025 – Forum Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap kedua lembaga tersebut agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
Dalam aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa asal Konawe yang saat ini berada di Jakarta, mereka menyuarakan kekecewaan dan kemarahan terhadap lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi pembangunan pagar kantor KPU Konawe senilai Rp600 juta, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan bunga bank dana Pilkada sebesar Rp650 juta.
Asvin, selaku penanggung jawab aksi, dalam orasinya mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan. Ia menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat adanya oknum di Kejaksaan Negeri Konawe yang telah “masuk angin” dalam menangani kasus tersebut. Karena itu, Forum Mahasiswa Anti Korupsi meminta agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.
“Sudah terlalu lama kasus ini mandek tanpa kejelasan. Jangan sampai institusi penegak hukum tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Asvin dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI dan DKPP RI:
- Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengatensi dan menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar KPU Konawe yang telah dilaporkan namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
- Meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe karena diduga telah lalai dan “masuk angin” dalam penanganan perkara ini.
- Mendesak DKPP RI untuk memeriksa Ketua KPU Konawe, Wike, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bunga bank dana Pilkada Konawe sebesar Rp650 juta tanpa melalui mekanisme Sekretariat KPU.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi berharap Kejaksaan Agung dan DKPP RI segera merespons tuntutan ini dan mengambil langkah konkret untuk menjamin tegaknya keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan di daerah.