Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUD

Empat Pulau Kini Milik Aceh: Keberanian Presiden Akhiri Drama Batas Wilayah

88
×

Empat Pulau Kini Milik Aceh: Keberanian Presiden Akhiri Drama Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai pemilik sah empat pulau terluar—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—mengakhiri sengketa administratif yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/6), menegaskan otoritas pusat dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI.

Iklan 300x600

Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Baca Juga :  NING TIWI, KERUDUNG MERAH PROBOLINGGO TERSANDUNG KASUS CEK

Sejak lama, ketidakpastian status administrasi empat pulau ini memicu kebingungan di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir, dengan konflik zona tangkap yang kerap muncul di lapangan. Dengan putusan Presiden Prabowo, seluruh izin perikanan, kependudukan, dan layanan publik di wilayah perbatasan kini diharmonisasikan sesuai peta baru.

Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, menyambut positif langkah tegas Presiden. “Keputusan ini bukan sekadar memperjelas batas peta, melainkan memberi keadilan kepada masyarakat yang hidup di sana. Keberanian negara menegakkan kedaulatan akan menumbuhkan rasa aman dan kepastian hukum,” ujarnya.

Penetapan Aceh sebagai pemilik resmi juga membuka peluang investasi infrastruktur berkelanjutan—seperti pembangunan dermaga nelayan, mercusuar navigasi, hingga pusat layanan administrasi terpadu. Pemerintah Aceh telah menyiapkan skema pengembangan yang memprioritaskan kesejahteraan lokal dan kelestarian ekosistem laut.

Baca Juga :  Jacob Ereste : Kitab I La Galigo Yang Sarat Bernilai Sastra dan Mantra (Bagian II)

Romadhon menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini harus diikuti peningkatan kualitas layanan. “Pascaputusan, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan akses transportasi laut, kios pelayanan kependudukan, dan jaringan komunikasi terpadu. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan dukungan legislatif atas keputusan Presiden. Dasco menegaskan bahwa sinergi DPR dan eksekutif telah menampilkan model penyelesaian sengketa wilayah yang cepat dan akuntabel, tanpa menunda kepastian hukum.

Romadhon menambahkan pentingnya inklusivitas dalam perencanaan ke depan. “Dialog multipihak—melibatkan tokoh adat, nelayan, akademisi, dan LSM—harus jadi bagian dari roadmap pembangunan pulau. Kebijakan yang lahir dari aspirasi akan lebih mudah diterima dan berkelanjutan,” katanya.

Keberhasilan ini pun dicatat sejumlah pakar tata kelola wilayah sebagai “benchmark” penyelesaian sengketa daerah kepulauan, di mana aspek hukum, sosial, dan lingkungan diselaraskan. Empat pulau Aceh kini menjadi contoh rekonsiliasi administratif di Indonesia.

Baca Juga :  Resmi, PEWARIS Deklarasikan Diri Di Gedung Joang 45

“Dengan putusan berani Presiden Prabowo ini, negara tak hanya menegakkan batas wilayah, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat pesisir. Empat pulau kini bukan lagi objek perebutan, melainkan pijakan pembangunan berkelanjutan Aceh.”

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!