Detikdjakarta.id, JAKARTA | Permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada BPN Jakarta Utara oleh Maryamah, istri Almarhum Abdul Kodir dinilai sebagai tindakan mal administrasi bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada awak media,Selasa (17/6/2025) di Jakarta.
“Kami berpendapat terjadi mal administrasi bahkan cacat hukum karena pemohon tidak melibatkan ahli waris lainnya. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kami sangat kecewa kepada BPN Jakarta Utara sehubungan BPN Jakarta Utara telah ingkar terhadap kesepakatan yg disepakati kedua belah pihak terkait proses penerbitan atas tanah milik H.Abdul Kadir,” ujar kuasa hukum.
Kami menduga ada oknum BPN Jakarta Utara melakukan tindakan gratifikasi sehingga mereka berani menyerahkan sertipikat dan segel milik H.Abduk Kadir ke pihak Maryamah, sudah sangat jelas saat mediasi kita deadlock tidak ada solusi , dan pihak BPN Jakarta Utara juga menyampaikan tidak akan proses sertipikat tersebut sampai adanya kesepakatan kedua belah pihak, nah ini belum ada kesepakatan namun sertipikat tersebut dijadikan bukan nya dibatalkan , kami sangat yakin ini ada nya dugaan gratifikasi dan sehingga adanya penyalahgunaan wewenang
Johan menambahkan, pihak pemohon mengajukan penerbitan sertifikat hanya berdasarkan surat segel dan surat pernyataan ahli waris saja. Bahwa diduga Maryamah telah melakukan manipulasi data milik H.Abdul Kadir yaitu telah mengalihkan segel milik H.Abdul Kadir yang dibantu oleh oknum kelurahan Kalibaru , Cilincing untuk syarat utama pembuatan sertipikat PTSL di BPN Jakarta Utara dan dengan membuat surat keterangan waris palsu yang di duga Maryamah mengklaim sebagai ahli waris tunggal.
Ia menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam persoalan tersebut. Di BPN Jakarta Utara dan Kelurahan Kalibaru, Cilincing, dugaan kami sangat yakin kalau proses pengajuan sertipikat Maryamah banyak dibantu oleh oknum karena Maryamah seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti melakukan proses pembuatan sertipikat, ini sudah permainan oknum kelurahan Kalibaru yang menghalalkan segala cara untuk meloloskan pembuatan sertipikat bahkan kami menduga dan meyakini kalau hal ini ada gratifikasi dari pemohon kepada oknum, oleh karena itu kami melaporkan Oknum BPN Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
“senin 16 Juni 2025 Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir telah mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan oknum BPN Jakarta Utara dengan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266.
Besar harapan kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada Bapak Irjen pol Kartoyo Kapolda Metro Jaya dan bapak Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi Kapolri agar dapat segera menangkap oknum BPN Jakarta Utara yang diduga telah melakukan, pemalsuan dan atau melakukan gratifikasi sehingga berani menyerahkan segel dan sertifikat sepihak tanpa ada kesepakatan para ahli waris H.Abdul Kadir dan agar Kapolda dan kapolri segera menangkap para pelaku agar membuat efek jera mereka dan agar tidak melakukan tindakan yang sama terhadap yang lain”Terang Johan . (Bamsur)