Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
SEPUTAR JAKARTA

Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdul Kadir Melaporkan oknum BPN Jakarta Utara, oknum kelurahan kali baru , serta oknum lainnya yang terlibat hak kepemilikan Abdul Kadir ke Polda Metro Jaya

Avatar photo
69
×

Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdul Kadir Melaporkan oknum BPN Jakarta Utara, oknum kelurahan kali baru , serta oknum lainnya yang terlibat hak kepemilikan Abdul Kadir ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.id, JAKARTA | Permohonan penerbitan sertifikat tanah kepada BPN Jakarta Utara oleh Maryamah, istri Almarhum Abdul Kodir dinilai sebagai tindakan mal administrasi bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada awak media,Selasa (17/6/2025) di Jakarta.

“Kami berpendapat terjadi mal administrasi bahkan cacat hukum karena pemohon tidak melibatkan ahli waris lainnya. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kami sangat kecewa kepada BPN Jakarta Utara sehubungan BPN Jakarta Utara telah ingkar terhadap kesepakatan yg disepakati kedua belah pihak terkait proses penerbitan atas tanah milik H.Abdul Kadir,” ujar kuasa hukum.

Iklan 300x600

Kami menduga ada oknum BPN Jakarta Utara melakukan tindakan gratifikasi sehingga mereka berani menyerahkan sertipikat dan segel milik H.Abduk Kadir ke pihak Maryamah, sudah sangat jelas saat mediasi kita deadlock tidak ada solusi , dan pihak BPN Jakarta Utara juga menyampaikan tidak akan proses sertipikat tersebut sampai adanya kesepakatan kedua belah pihak, nah ini belum ada kesepakatan namun sertipikat tersebut dijadikan bukan nya dibatalkan , kami sangat yakin ini ada nya dugaan gratifikasi dan sehingga adanya penyalahgunaan wewenang

Baca Juga :  Rapat Konsolidasi Beberapa Aliansi untuk Mencabut UUD Cipta Kerja Bagi Para Buruh

Johan menambahkan, pihak pemohon mengajukan penerbitan sertifikat hanya berdasarkan surat segel dan surat pernyataan ahli waris saja. Bahwa diduga Maryamah telah melakukan manipulasi data milik H.Abdul Kadir yaitu telah mengalihkan segel milik H.Abdul Kadir yang dibantu oleh oknum kelurahan Kalibaru , Cilincing untuk syarat utama pembuatan sertipikat PTSL di BPN Jakarta Utara dan dengan membuat surat keterangan waris palsu yang di duga Maryamah mengklaim sebagai ahli waris tunggal.

Ia menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam persoalan tersebut. Di BPN Jakarta Utara dan Kelurahan Kalibaru, Cilincing, dugaan kami sangat yakin kalau proses pengajuan sertipikat Maryamah banyak dibantu oleh oknum karena Maryamah seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti melakukan proses pembuatan sertipikat, ini sudah permainan oknum kelurahan Kalibaru yang menghalalkan segala cara untuk meloloskan pembuatan sertipikat bahkan kami menduga dan meyakini kalau hal ini ada gratifikasi dari pemohon kepada oknum, oleh karena itu kami melaporkan Oknum BPN Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Upacara Kemerdekaan RI ke-78 di Polres Metro Jakut Berlangsung Khidmat

“senin 16 Juni 2025 Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir telah mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan oknum BPN Jakarta Utara dengan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266.

Besar harapan kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada Bapak Irjen pol Kartoyo Kapolda Metro Jaya dan bapak Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi Kapolri agar dapat segera menangkap oknum BPN Jakarta Utara yang diduga telah melakukan, pemalsuan dan atau melakukan gratifikasi sehingga berani menyerahkan segel dan sertifikat sepihak tanpa ada kesepakatan para ahli waris H.Abdul Kadir dan agar Kapolda dan kapolri segera menangkap para pelaku agar membuat efek jera mereka dan agar tidak melakukan tindakan yang sama terhadap yang lain”Terang Johan . (Bamsur)

Baca Juga :  Luyuan, Pionir Industri Sepeda Motor Listrik dengan Prestasi Gemilang dan Teknologi Terkemuka Resmi Masuk ke Indonesia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!