Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
DPD RIPEMERINTAHAN

Pelantikan Komjen Pol Iqbal: Jawaban atas Kritik dan Upaya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

252
×

Pelantikan Komjen Pol Iqbal: Jawaban atas Kritik dan Upaya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj- Pelantikan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 23 Mei 2025 menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik dan pengamat. Sebagian pihak mempertanyakan legalitas dan kesesuaian pelantikan ini dengan Undang-Undang Polri dan UU MD3.

Kritik utama menyebutkan bahwa penempatan perwira aktif Polri di jabatan sipil strategis seperti Sekjen DPD RI bertentangan dengan aturan yang mengatur pembatasan jabatan bagi anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Namun, pendukung pelantikan menegaskan bahwa UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru memberikan ruang bagi pejabat Polri untuk mengisi jabatan sipil selama memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan institusi terkait.

Iklan 300x600

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menilai kritik yang muncul seringkali tidak mempertimbangkan konteks luas dan praktik yang sudah lama berjalan, di mana anggota Polri dan TNI aktif memang banyak mengisi jabatan sipil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. “Komjen Iqbal memiliki rekam jejak profesional dan pengalaman kepemimpinan yang sangat dibutuhkan di posisi strategis seperti Sekjen DPD,” kata Romadhon, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Penyetaraan Modal Daerah Rp 200 Miliar Lebih ke PDAM Tirta Raharja, Bupati Dadang Supriatna: Untuk Peningkatan Layanan Kebutuhan Air Bersih

Posisi Sekjen DPD RI merupakan jabatan kunci yang mengatur kelancaran administrasi dan mendukung pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga. Dengan latar belakang kepolisian yang mengedepankan disiplin, integritas, dan manajemen krisis, Komjen Iqbal dinilai mampu membawa efisiensi dan tata kelola yang lebih baik.

Romadhon juga mengingatkan pentingnya melihat pelantikan ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika negara modern. “Pengalaman dari unsur Polri dan TNI selama ini telah banyak membantu memperkuat institusi sipil, terutama dalam hal manajemen dan pengawasan,” katanya.

Baca Juga :  Jaringan Aktivis Nusantara Tuntut Semua Komisioner KPU Mundur dan KPK Usut Wajib Periksa: Demokrasi Dirampok!

Meski ada pihak yang menilai pelantikan ini bertentangan dengan Undang-Undang MD3 dan UU Polri, Romadhon menilai kritik tersebut kurang komprehensif. “UU ASN mengatur secara jelas mekanisme penempatan pejabat dari unsur Polri di luar institusi kepolisian, selama memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan institusi terkait,” jelasnya.

Kritik yang muncul terhadap penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebaiknya tidak parsial dan perlu melihat praktik yang sudah berlangsung lama di berbagai lembaga negara. Justru, pengalaman dari unsur Polri dan TNI telah banyak memberi kontribusi positif bagi reformasi birokrasi dan penguatan institusi sipil.

Sebagai penutup, Romadhon mengajak semua pihak untuk mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. “Kita harus melihat lebih jauh manfaat dan kontribusi nyata dari pelantikan ini bagi kemajuan lembaga dan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pada Momen World Food Day, Pemkab Bandung Raih Empat Penghargaan dari Provinsi Jawa Barat

Pelantikan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara unsur keamanan dan sipil dalam menjalankan fungsi negara, sekaligus mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam birokrasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!