Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pelabuhan Tanjung Priok Dan Polsek Sunda Kelapa,Ungkap Curanmor Di  Muara Angke Celincing,Jakarta Utara

Avatar photo
126
×

Pelabuhan Tanjung Priok Dan Polsek Sunda Kelapa,Ungkap Curanmor Di  Muara Angke Celincing,Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. Jakarta, Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di area parkir Resto Apung, Kelurahan Pluit, Penjaringan. Berdasarkan analisis CCTV dan penyelidikan di lapangan, teridentifikasi kelompok pelaku berasal dari luar daerah, salah satunya Serang, Banten.

Iklan 300x600

Pada 25 April 2025, petugas berhasil mengamankan BD di wilayah Serang. Dari tangan BD, diamankan satu unit motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan satu handphone merk Infinix. BD mengaku beraksi bersama SK yang kemudian ditangkap di Muara Angke pada hari yang sama.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Papua Tengah Sambangi DPP NASDEM, ada apa?

Selanjutnya, pada 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, tersangka OY ditangkap saat sedang membawa motor hasil curian di Jalan Krapu 1, Muara Angke. Saat akan diamankan, OY sempat melakukan perlawanan dengan sebilah golok dan melukai warga yang mencoba membantu petugas. Saat digeledah, polisi menemukan lima mata kunci, satu kunci letter T, satu handphone, dan senjata tajam jenis golok.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka MN sempat melakukan aksi dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Tanah Pasir. Saat korban lengah membeli rokok, MN langsung membawa kabur motor. Ia ditangkap pada 8 April 2025 di TPI Muara Angke, dan mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta di pasar darurat Kapuk, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Panda Lantamal I Belawan Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Bintara Pria dan Wanita Serta Calon Tamtama PK Gelombang II TA. 2023

Modus Operandi:
Para pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor, sebagian besar dilakukan saat malam hari. Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci-kunci modifikasi, handphone, serta senjata tajam.

Pasal yang Dilanggar:
Pasal 362 KUHP
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya berinisial AF yang berstatus buronan (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum, serta tidak meninggalkan kunci di motor.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Pimpin Upacara Peringati HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!