Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
NASIONAL

Gagas Nusantara: Pemakzulan di Luar Konstitusi Harus Ditolak, Persatuan Bangsa Diutamakan

237
×

Gagas Nusantara: Pemakzulan di Luar Konstitusi Harus Ditolak, Persatuan Bangsa Diutamakan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj – Wacana pemakzulan yang diusulkan Forum Purnawirawan TNI pada April 2025 memicu ketegangan publik. Gagas Nusantara menegaskan bahwa usulan pemberhentian pejabat negara harus mematuhi Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela melalui prosedur DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini menjamin proses yang adil dan tidak memecah belah, ujar Direktur Gagas Nusantara Romadhon Jasn.

Pihak pengusul mempersoalkan Putusan MK 90/2023, yang mengubah syarat usia calon wakil presiden, sebagai cacat hukum karena pelanggaran etika mantan Ketua MK. Namun, putusan ini tetap sah secara hukum hingga dibatalkan melalui jalur resmi. Tuduhan bahwa pencalonan melanggar konstitusi belum didukung bukti yang memenuhi Pasal 7A.

Iklan 300x600

Pemakzulan mensyaratkan dukungan 2/3 anggota DPR dan putusan MK, sebuah proses yang sulit tercapai mengingat mayoritas DPR mendukung pemerintahan. Pihak pengusul diminta menempuh jalur hukum seperti gugatan PTUN, bukan tekanan politik yang berisiko mengganggu stabilitas. Langkah ini lebih konstruktif bagi demokrasi, kata Direktur Gagas Nusantara Romadhon Jasn, Selasa (13/5)

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Lanal Dabo Singkep Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif

Narasi bahwa wacana ini hanya ulah “orang kurang kerjaan” tidak tepat. Aspirasi purnawirawan mencerminkan kekhawatiran atas integritas demokrasi, tetapi menuntut MPR tanpa melalui DPR menyalahi prosedur. Gagas Nusantara menyerukan pendekatan yang sesuai konstitusi untuk meredam polarisasi.

Presiden Prabowo telah mengundang purnawirawan untuk berdialog pada April 2025, sebuah langkah bijak untuk mendengar aspirasi tanpa melanggar hukum. Romadhon memuji sikap pemerintah yang terbuka, yang menunjukkan komitmen menjaga persatuan bangsa. “Dialog ini harus diperluas ke semua pihak,” terangnya

Baca Juga :  TNI AL, Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai Gagalkan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Di Pesisir Pantai Tanjung Leban Bengkalis Riau

Pilpres 2024, yang dimenangkan dengan 58,6% suara, telah memberikan legitimasi rakyat kepada pemerintahan. Hingga Mei 2025, tidak ada bukti pelanggaran seperti korupsi atau pengkhianatan yang dapat membenarkan pemakzulan. Wacana tanpa dasar hukum hanya memperburuk ketegangan sosial.

Masyarakat memiliki peran menjaga stabilitas. Mengawal isu ini melalui saluran resmi, seperti media, dan menghindari provokasi adalah langkah bijak. Romadhon mengajak warga berpartisipasi dalam diskusi demokrasi untuk memperkuat tata kelola. Persatuan adalah kunci.

Tuduhan “pecah belah” atau “kekuatan asing” tidak didukung fakta dan cenderung memicu polarisasi. Gagas Nusantara mendorong semua pihak fokus pada dialog hukum, bukan narasi yang memecah belah. MK perlu menjelaskan integritas putusannya untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pihak pengusul harus menghormati UUD 1945. Tuntutan yang menabrak prosedur hanya memicu ketegangan. “Masyarakat cenderung mendukung pemerintah memperluas dialog untuk menyelesaikan konflik. Reformasi pemilu diperlukan untuk mencegah kontroversi serupa,” tegas Romadhon Jasn.

Baca Juga :  WARGA DESA MUTIARA YANG HILANG DI LAUT DITEMUKAN MENINGGAL

Indonesia membutuhkan demokrasi yang matang. Penegakan konstitusi sebagai fondasi persatuan. Mari tolak wacana pemakzulan di luar hukum dan wujudkan Indonesia yang adil serta berdaulat melalui dialog dan transparansi, tanpa memecah belah rakyat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!