Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal Dari WIUP PT. KTJ Di Kolaka Utara, Ampuh : Ada Kaitannya Dengan Kasus Yang Sedang Diungkap

275
×

Kejati Sultra Diminta Dalami Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal Dari WIUP PT. KTJ Di Kolaka Utara, Ampuh : Ada Kaitannya Dengan Kasus Yang Sedang Diungkap

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Kendari, 10 Mei 2025 – Sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di Kab. Kolaka Utara.

Iklan 300x600

Kelima orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku penambang ilegal, penyedia dokumen terbang, penyedia terminal umum (jetty) dan pejabat yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dalam pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara tersebut, Kejati Sultra berhasil menguak dan menangkap pelaku penambangan ore nikel secara ilegal di dalam wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

Menanggapi hal itu, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara.

Baca Juga :  BRI KANCA BSD Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Seluruh Pekerja

Namun, menurutnya ada yang terlewatkan oleh Kejati Sultra dalam mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara.

Hendro menyebut, pada saat kegaiatan penambangan ilegal dilakukan di dalam wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM) kegiatan serupa juga diduga terjadi di dalam wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ).

“Pertama kami mengapresiasi keberanian Kejati Sultra untuk mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara. Namun alangkah baiknya jika pengungkapan kasus tersebut di lakukan secara menyeluruh”. Kata pria yang akrab disapa Egis kepada media ini, Sabtu (10/5/25).

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan di dalam wilayah IUP PT. KTJ juga mesti diungkap. Dugaan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. KTJ saat itu merupakan satu kesatuan dengan kegiatan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. PCM.

Baca Juga :  Danlanal Bengkulu Lepas Keberangkatan 146 Calon Prajurit TNI AL Terbaik Ke Lantamal II Padang

“Penambangan di WIUP PT. KTJ metodenya sama dengan penambangan di dalam WIUP PT. PCM. Dan menurut kami strateginya juga pasti sama. Nah ini lah yang di lewatkan oleh Kejati Sultra”.

Aktivis nasional itu kemudian menyebutkan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan di dalam WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) diantaranya DW, ARL dan MDL.

DW diduga sebagai perwakilan dari PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) sekaligus sebagai oknum yang mengkordinir penambangan di dalam WIUP PT. KTJ dengan skema koordinasi.

“Ketiganya ini kami lihat belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, padahal menurut kami mereka bertiga ini sangat terkenal dan tentu ada kaitannya dengan kasus korupsi pertambangan yang sedang diungkap oleh Kejati Sultra saat ini”. Jelasnya

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Lanal Simeulue Berikan Edukasi Informal Dalam Rangka Mendukung Program Kabupaten Layak Anak Simeulue

Selain pelaku penambang ilegal, Hendro Nilopo juga menyebut adanya keterlibatan PT. HTI, PT. BMC dan PT. MCT selaku trader atau buyer yang melakukan pembelian cargo di wilayah IUP PT. KTJ.

“Buyer dan trader ini juga menurut kami wajib di periksa, karena terlibat sebagai penadah cargo atau nikel dari WIUP PT. KTJ”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!