Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Sempat ricuh!! Kapolres Kolut di duga penyebab lambannya proses hukum penyegelan sejumlah alat berat di Jetty PT Kasmar Tiar Raya, Mabes polri di desak untuk segera mencopot Kapolres Kolut

306
×

Sempat ricuh!! Kapolres Kolut di duga penyebab lambannya proses hukum penyegelan sejumlah alat berat di Jetty PT Kasmar Tiar Raya, Mabes polri di desak untuk segera mencopot Kapolres Kolut

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam konsorsium mahasiswa peduli hukum Sulawesi tenggara-jakarta menggelar aksi demostrasi yang kesekian kalinya dan masa yang lebih masif di depan Markas besar kepolisian republik Indonesia.

Hal itu di latarbelakangi masih terkait penyegelan 11 excavator dan 3 dump truck di wilayah jetty PT Kasmar Tiar Raya yang hingga kini masih belum ada keterbukaan informasi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya mabes Polri.

Iklan 300x600

Pasalnya Sejumlah excavator dan dump truck di wilayah jetty PT Kasmar Tiar Raya, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, resmi di police line. Langkah ini diambil terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga mempertanyakan kinerja Kapolres Kolaka utara yang hanya diam tak berkutik setelah Kasus ini terjadi, mereka menilai ada dugaan kongkalikong antara pihak PT Kasmar dan Kapolres Kolaka Utara.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaksanakan Peninjauan RPTRA Gabus Pucung Marunda

“ kami menduga ada permainan hukum yang dilakukan Kapolres Kolaka utara dalam proses penegakan hukum terkait kasus penyegelan 11 ekcavator dan 3 drum truck di wilayah jetty PT Kasmar Tiar raya yang kami duga kuat menjadi pemback Up kasus tersebut” ungkap Tomi dermawan selaku penanggung jawab aksi dalam orasinya, pada Rabu, 7 Mei 2025

Lebih lanjut, Mahasiswa yang biasa di sapa Tomi kembali mempertanyakan tidak adanya publikasi resmi mengenai status penyelidikan ataupun proses hukum terhadap alat berat dan kendaraan yang telah dipolisi line

“Menjadi pertanyaan yang fundamental mengapa sampai detik ini yang menjadikan kami bertandang di depan Mabes polri untuk ketiga kalinya tetapi masih belum ada keterbukaan informasi mengenai status penyelidikan ataupun proses hukum dari pihak Aparat penegak hukum, padahal jelas barang bukti sudah ada yaitu 11 unit ekcavator dan 3 unit drum truck jadi memungkinkan tinggal penetapan tersangka dalam kasus tersebut” ujarnya dengan tegas

Baca Juga :  Penyegaran Prajurit Lanal TBA Pengenalan Alat Selam

Lanjut, ia juga menegas kan bahwa kegagalan kepolisian resor Kolaka Utara dalam memberantas ilegal Mining di wilayahnya harus di evaluasi

“Kami menilai kapolres Kolaka utara tidak becus serta gagal dalam menjalankan tugasnya khususnya memberantas ilegal Mining diwilayahnya, terbukti jelas penyegelan alat berat di Jetty PT Kasmar tiar raya sangat berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining)” tuturnya

olehnya itu, mereka hadir ketiga kalinya dengan masa yang lebih banyak, membawa tuntutan yakni meminta rekomendasi pencopotan Kapolres Kolaka utara dan keterbukaan informasi mengenai status penyelidikan maupun proses hukum terkait penyegelan sejumlah alat berat di jetty PT Kasmar Tiar raya serta untuk segera memproses hukum dan memberikan sanksi terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai undang- undang yang berlaku.

Baca Juga :  DANLANTAMAL I TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR KESELAMATAN DAN KEAMANAN BESERTA EXECUTIVE VICE PRESIDENT SECURITY PT. KAI 

Sebagai penutup Tomi dermawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas

“ aksi yang kesekian kalinya ini adalah konsistensi kami, dan kami akan terus mengawal hingga kasus ini benar benar tuntas dan semua pihak yang terlibat benar benar di proses hukum serta Kapolres Kolaka utara yang kami nilai gagal dalam menjalankan tugasnya benar benar turun dari jabatannya” tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!