Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polsek Cikarang Timur Siap Kawal Dan Amankan Penertiban Bangunan Liar Di Tiga Desa

Avatar photo
112
×

Polsek Cikarang Timur Siap Kawal Dan Amankan Penertiban Bangunan Liar Di Tiga Desa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Bekasi – Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar sosialisasi penertiban dan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Baru dan dihadiri para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Timur. Senin (28/4/2025).

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bekasi tahun 2025 yang menginstruksikan penataan kawasan bebas bangunan liar. Sejumlah wilayah yang menjadi fokus penertiban antara lain Kelurahan Sertajaya, Desa Tanjung Baru, Desa Karangsari dan Desa Jatibaru.

Iklan 300x600

Camat Cikarang Timur, Rofi hadir langsung dalam kegiatan bersama Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, SH

Baca Juga :  Sambangi Warganya RW 04 Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Ajak Untuk Tetap Menjaga Kamtibmas

Dikesempatan itu AKP Sugiharto menegaskan komitmen Polsek Cikarang Timur dalam mengawal dan mengamankan proses penertiban bangunan liar di wilayahnya

“Sebagai aparat Kepolisian, kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dalam hal ini, Polsek Cikarang Timur siap mengawal dan mengamankan proses penertiban bangunan liar agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar AKP Sugiharto

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Panen Jagung di Bantaran Kali Ciliwung Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kegiatan sosialisasi berlangsung kondusif dan mendapat tanggapan positif dari para Kepala Desa yang hadir.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!