Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Jalih Pitoeng Surati Prabowo Soal Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

608
×

Jalih Pitoeng Surati Prabowo Soal Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Ketua FORMASI Jalih Pitoeng adukan kasus dugaan korupsi ratusan miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Iklan 300x600

Dihadapan awak media, ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Jalih Pitoeng mengatakan bahwa selain meminta pengawalan dan pengawasan, dirinya juga menyampaikan dukungannya kepada Prabowo yang saat ini sedang mengumandangkan perang terhadap korupsi.

Jalih Pitoeng mengingatkan bahwa beberapa kasus besar seperti kasus Timah, Kasus Pertamina dan kasus dugaan suap terhadap beberapa hakim dan pengacara yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung merupakan bukti kongkrit bahwa Prabowo sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami hadir kesini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi” ungkap Jalih Pitoeng, Senin (21/04/2025).

“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kinerja Kejagung dibawah pemerintahan pak Prabowo yang saat ini sedang berjuang melakukan pemberantasan korupsi ratusan bahkan ribuan triliun yang saat ini sedang berproses,” lanjut Jalih Pitoeng mengingatkan.

“Selain memberi dukungan, kami juga menyampaikan surat permohonan pengawalan dan pengawasan kepada pak Prabowo terhadap jalannya sebuah proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan manipulasi secara terstruktur, sistematis dan masif bernilai ratusan miliar rupiah di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” sambungnya menegaskan.

“Kita tahu bahwa presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak boleh mengintervensi lembaga penegakan hukum, baik Kejagung, KPK maupun Kepolisian,” ungkap Jalih Pitoeng.

Baca Juga :  KETUA UMUM DPP GPMK DESAK KAPOLRI SEGERA MENANGKAP BURON HARUN MASIKU

“Akan tetapi, demi tegaknya hukum dan terciptanya rasa keadilan serta wujud keseriusan terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini sekaligus tanggung jawabnya kepada rakyat, maka kita minta agar pak Prabowo melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap jalannya proses pengungkapan kasus tersebut mulai dari penyidikan hingga penuntutan dalam proses peradilannya,” pinta Jalih Pitoeng.

“Jangan sampai maling ayam dihukum 5 tahun, tapi para koruptor yang menjadi dracula berdasi penghisap uang rakyat ratusan miliar dihukum 5 tahun juga,” celetuk Jalih Pitoeng.

“Dimana fungsi hukum dan rasa keadilan serta efek jera bagi para koruptor yang merampok uang rakyat,” sambung Jalih Pitoeng seraya bertanya.

Ditanya oleh awak media tentang hukuman apa yang pantas bagi para koruptor, Relawan Militan Prabowo ini menjawab hukuman mati.

“Hukuman mati” jawabnya tegas.

“Selain hukuman mati, juga harus dirampas aset nya oleh negara serta dimiskinkan sekaligus dicabut hak politiknya,” pintanya menegaskan.

Disinggung tentang statment Prabowo yang “Kasihan” terhadap keluarga koruptor jika dimiskinkan, Jalih Pitoeng bilang itu tergantung undang-undang yang mengaturnya.

“Itu kan naluri seorang bapak bangsa,” jawab Jalih Pitoeng.

Menyikapi hal tersebut, Jalih Pitoeng mengatakan bahwa dirinya justru lebih berempati terhadap nasib ratusan juta rakyat Indonesia yang menderita akibat korupsi, manipulasi, mark up yang berdampak pada biaya ekonomi tinggi.

Baca Juga :  Resmi, PEWARIS Deklarasikan Diri Di Gedung Joang 45

“Lalu bagaimana dengan gaya Hedonisme dan Eksibisionisme mereka yang merasa bangga dan kerap kali pamer kemewahan sebagai anak atau keluarga yang kemudian diketahui sebagai koruptor setelah tertangkap,” Jalih Pitoeng balik bertanya.

“Jika konstitusi dan peraturan serta perundang-undangan yang menentukan, saya sangat meyakini bahwa pak Prabowo akan tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan sebagaimana sumpahnya saat beliau dilantik sebagai presiden,” tegas Jalih Pitoeng dengan penuh keyakinan.

“Apalagi kita semua tahu beliau kan mantan tentara yang didadanya terpatri Sapta Marga. Beliau pasti akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” sambung Jalih Pitoeng.

“Karena tanpa hukuman mati, tidak akan ada efek jera bagi para dracula berdasi di negeri ini,” Jalih Pitoeng menandaskan.

“Maka harapan negeri ini bersih dan bebas dari korupsi, bak mimpi disiang hari” celetuk Jalih Pitoeng.

Menurut mantan tahanan politik di era pemerintahan Jokowi ini bahwa tak ada solusi untuk menghentikan kejahatan para dracula berdasi kecuali hukuman mati.

“Oleh karena itu para koruptor ratusan triliun harus dihukum mati. Dirampas asetnya serta dimiskinkan sekaligus dicabut hak politiknya” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.

“Karena jika tidak, mereka bisa melakukan apa saja. Mulai dari membayar puluhan miliar kepada pengacara ternama, melakukan penyuapan terhadap hakim dan atau para penegak hukum yang tak bermoral seperti yang saat ini ramai diberitakan, hingga adanya dugaan membangun istana dalam penjara” sambung Jalih Pitoeng.

Baca Juga :  Siaga Pengamanan Nataru, Prajurit Lanal Banjarmasin Bantu Evakuasi Warga Barito Kuala Yang Sakit

“Bahkan ada yang lebih menjijikan lagi, yaitu setelah keluar penjara, dengan tidak punya rasa malu mereka masih mencalonkan diri untuk menjadi pejabat kembali. Baik sebagai calon eksekutif maupun legislatif” ungkap Jalih Pitoeng menyesalkan.

“Oleh karena itu kami meminta dengan sangat agar pak Prabowo segera melakukan percepatan proses penerbitan RUU Perampasan Aset untuk segera diundangkan” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, aktivis kelahiran tanah Betawi yang dikenal kritis ini juga sudah sering menyuarakan dibeberapa media tentang keinginannya agar Presiden Prabowo memberikan warisan terbaik bagi bangsa ini yaitu UU Perampasan Aset sekaligus menjadikan Prabowo Subianto sebagai bapak anti korupsi.

Selain mengadukan kasus tersebut kepada presiden Prabowo, FORMASI juga mendatangi Kejagung dan menyampaikan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI, Gubernur DKI Jakarta serta Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kebudayaan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!