Jakarta. 9 April 2025 – Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula terkait Kasus Penggelapan dana pengawasan tahun 2022 senilai Rp1,1 Miliar yang menyeret nama PLT Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi diduga tidak transparan kepada Publik. Hal tersebut membuat publik skeptis terhadap proses pemeriksaan yang di lakukan oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan media, sekelompok mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum-Maluku Utara (Formatum-Malut) akan melakukan Demonstrasi pada Jum’at, 11 April 2025 di depan Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Koordinator Lapangan (Koorlap) Rahmat Djimbula saat ditemui oleh team media mengatakan bahwa mereka akan mendesak kepada Kapolri Listyo Sigit melalui Propam Mabes Polri agar segera memeriksa 7 (tujuh) oknum Polres Kepulauan Sula yang diduga kuat telah masuk angin, sehingga proses pemeriksaan terhadap kasus Penggelapan Dana Pengawasan Tahun 2022 di Kepulauan Sula sampai saat ini tidak ada progres atau berjalan di tempat.
Ia melanjutkan, kami mahasiswa Maluku Utara yang saat ini sedang melakukan studi di Jakarta, hari ini merasa kecewa dengan kinerja Polres Kepulauan Sula, karena kami menilai alasan pemeriksaan lambat karena sedang menunggu hasil audit BPKP tersebut hanya alibi semata untuk menutupi kejahatan terstruktur, tersistematis, dan masif yang dilakukan oleh oknum Polres Kepulauan Sula dan pihak Inspektorat Kepulauan Sula.
Olehnya itu kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa didepan KPK RI, sebagai komitmen kami dalam gerakan ini. Karena kami mencium adanya indikasi praktek korupsi dalam kasus tersebut.
Alasan kami menggelar demonstrasi di Jakarta karena hari ini kami tidak lagi percaya lagi dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Parat penegak hukum yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebagai penutup, Rahmat Djimbula menegaskan kembali bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai seluruh pihak yang terlibat dalam konspirasi jahat tersebut ditangkap dan di adili sebagaimana mestinya. Baik itu pihak Kepolisian Polres Kepulauan Sula ataupun pihak Inspektorat Kepulauan Sula.