Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Pengamanan Ibadah di Gereja GPDI, Kapolsek: Pastikan Umat Beribadah dengan Aman

Avatar photo
260
×

Pengamanan Ibadah di Gereja GPDI, Kapolsek: Pastikan Umat Beribadah dengan Aman

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir menggelar pengamanan ibadah di Gereja GPDI, Petojo Utara, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/4/2025). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan keamanan bagi jemaat yang beribadah.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara, Aipda Irvan Ahmad, bersama anggota Pospol Petojo melaksanakan pemantauan sejak pagi hingga ibadah selesai.

Iklan 300x600

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memastikan setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Kehadiran polisi di tempat ibadah juga untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pengamanan Pos Pam Ketupat Jaya 2025 Di Bundaran Hi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Lebaran

Senada dengan itu, Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kondusifitas lingkungan selama kegiatan keagamaan berlangsung.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak gereja dan masyarakat sekitar untuk menciptakan situasi yang kondusif. Harapannya, umat bisa beribadah dengan tenang tanpa ada gangguan,” kata Rezeki.

Pengamanan ini berlangsung lancar dan terkendali hingga ibadah selesai. Dokumentasi kegiatan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk evaluasi dan monitoring lebih lanjut.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!