Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Pemasangan Spanduk Penitipan Kendaraan di Polsek Johar Baru Bagi Warga Yang Pulang Mudik. Lebaran.

Avatar photo
169
×

Pemasangan Spanduk Penitipan Kendaraan di Polsek Johar Baru Bagi Warga Yang Pulang Mudik. Lebaran.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat, 26 Maret 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan bagi warga yang sedang mudik, Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk yang bertuliskan: Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, Menerima Penitipan Kendaraan Bermotor Milik Warga Yang ditinggal Mudik, Gratis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan upaya pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik. “Kami ingin memastikan bahwa kendaraan warga yang ditinggalkan selama mudik tetap aman. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di Polsek Johar Baru secara gratis,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Iklan 300x600

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan, “Kami mengajak warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraan mereka di Polsek Johar Baru. Layanan penitipan ini tanpa biaya dan tentunya untuk memastikan kendaraan tetap aman selama ditinggalkan.”

Baca Juga :  Untuk Mencegah Tawuran Warga Dan Kejahatan Jalanan, Patroli Tiga Pilar Hadir Di Jembatan Menteng Tenggulun

Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, pukul 20.30 WIB di Polsek Johar Baru, yang terletak di Jl. Kramat Pulo Gundul RW. 13 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Aiptu Sumari (Kasium) dan Aipda Abdul Maseran (Anggota Sium).

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!