Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Polsek Kelapa Gading Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Avatar photo
211
×

Polsek Kelapa Gading Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com Jakarta  Berbabagi warga Kelapa Gading yang akan mudik.Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraannya dengan aman selama libur Lebaran, Rabu (19/3/2025).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K., menegaskan bahwa layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya. “Bagi warga yang hendak mudik ke luar kota, kami dari Polsek Kelapa Gading siap menerima penitipan kendaraan, baik mobil maupun motor, secara gratis,” ujarnya.

Iklan 300x600

Untuk menitipkan kendaraan, warga hanya perlu membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK sebagai syarat administrasi. Kendaraan yang dititipkan akan disimpan dengan pengawasan ketat di Mako Polsek Kelapa Gading, sehingga pemilik kendaraan bisa mudik dengan tenang.

Baca Juga :  Personil Patmor Menteng Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari Di Jalan Cikini Raya

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati momen Lebaran tanpa rasa khawatir akan keamanan kendaraan mereka di rumah. Jadi, kami membuka layanan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kapolsek.

Selain layanan penitipan kendaraan, Polsek Kelapa Gading juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Hotline 110 dalam situasi darurat. “Jika ada kendala atau keadaan mendesak selama mudik, silakan hubungi kami di Hotline 110. Kami siap membantu,” tegasnya.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama musim mudik. Bagi masyarakat Kelapa Gading yang tertarik menggunakan layanan ini, segera kunjungi Polsek Kelapa Gading sebelum berangkat mudik.

Baca Juga :  Kunjungan Polres Metro Jakut bersama Asistensi Irwasda Polda Metro Jaya di TPS Jakarta Utara

 

Sarah

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!