Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

246
×

Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta, 17 Maret 2025 — Rencana penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik. Asas yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan atau penghentian suatu perkara dinilai berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra), Aby Razak, menyatakan kekhawatirannya terhadap penerapan asas tersebut. Menurutnya, jika revisi KUHAP disahkan dengan tetap mengadopsi asas dominus litis, maka akan terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum yang justru bisa merugikan masyarakat.

Iklan 300x600

“Jika jaksa diberikan kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan atau dihentikan, tentu ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidik di kepolisian. Padahal, dalam sistem hukum pidana kita, masing-masing lembaga sudah memiliki fungsi yang jelas,” paparnya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Shinta Witoyo Dhanuwardoyo: Kolaborasi Kunci Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Teknologi

Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, kepolisian berperan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan bertugas dalam penuntutan. Jika jaksa diberi wewenang untuk menghentikan perkara sejak tahap penyidikan, maka peran dan otoritas kepolisian dikhawatirkan akan tergerus.

“Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa berperan dalam penuntutan di pengadilan. Jika jaksa bisa menghentikan perkara sejak awal, ini akan memicu dualisme kewenangan yang berisiko menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Aby juga menilai, pemberian kewenangan tersebut dapat menciptakan standar ganda dalam proses hukum. Ia khawatir, masyarakat akan kesulitan memahami mekanisme hukum yang berlaku, terutama ketika ada perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan terkait kelanjutan suatu perkara.

“Ketika ada perbedaan sikap antara polisi dan jaksa, siapa yang akan diikuti? Masyarakat bisa kebingungan, dan ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Bilateral dan Persahabatan India-Indonesia, Lanal Sabang Selenggarakan Official Dinner Patkor Indindo 43/24 TNI AL, Sabang,- Komandan Lanal Sabang mengajak Perwira Tinggi Angkatan Laut India beserta Komandan/Cerw INS Kesari L15 dan INS LCU 57 melaksanakan Makan Malam Bersama (Official Dinner) dalam rangka Pembukaan Patkor Indindo 43/24, bertempat di Mata Ie Resort Ano Itam, Kota Sabang, Rabu (11/12/2024). Kedatangan Perwira Tinggi Angkatan Laut India beserta Komandan/Crew INS Kesari L15 dan INS LCU 57 disambut hangat oleh Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Gita Muharam, M.Sc., dan Ketua Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I serta Pejabat Guskamla Koarmada I, Fasharkan Sabang, Lanudal Sabang dengan harapan dapat membawa kebermanfaatan serta kerjasama yang berarti bagi kedua negara. Komandan Lanal Sabang selaku Dansatgas Pembukaan Patkor Indindo 43/24 menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh Perwira dan anggota Angkatan Laut India yang sudah hadir di Kota Sabang. "Melalui makan malam yang sangat istimewa ini, mari kita jadikan hal itu terjadi dengan saling mengenal lebih dekat dari sebelumnya, karena kita percaya, meskipun melakukan Corpat dan Latihan, namun Persahabatan itu luar biasa". "Karena itu kami berharap suasana persahabatan diantara kita dapat terus berlangsung dimasa depan, singkatnya saya ingin mengucapkan selamat menikmati jamuan makan malam yang telah disediakan," ucap Danlanal Sabang. Pada kesempatan tersebut, tidak lupa ditampilkan tarian khas daerah Aceh yang dipersembahkan oleh Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I sebagai bentuk memperkenalkan seni tari kreatif dari istri-istri Prajurit TNI AL Sabang. Hadir dalam kegiatan, Komandan Guskamla Koarmada I, Komandan Lanal Sabang, Kafasharkan Sabang, Danlanudal Sabang, beserta seluruh Perwira Lanal Sabang dan Pejabat Angkatan Laut India yang hadir diantaranya, Naval Component Commander (Commodore Prashant Handu), Athan India, Konjen India, Komandan Kapal Perang India INS Kesari L15, Komandan Kapal Perang India MK IV LCU L57. (Pen Lanal Sabang)

Tak hanya itu, Aby juga menyoroti pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Menurutnya, proses hukum yang lambat selama ini menjadi keluhan masyarakat. Ia berharap revisi KUHAP bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jangan sampai revisi KUHAP malah memperumit situasi dengan menciptakan multitafsir yang bisa memperlambat keadilan,” jelasnya.

Ia menilai, jika asas dominus litis diterapkan tanpa pengaturan yang jelas, bukan tidak mungkin justru akan menciptakan konflik antara lembaga penegak hukum. Untuk itu, Aby Razak mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan pembahasan yang matang dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan konflik baru. Pemerintah dan DPR harus cermat, melibatkan para ahli hukum, praktisi, dan masyarakat agar revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.

Baca Juga :  Commuter Line Lintas Nambo Jadi Simpul Transportasi di Kawasan Kabupaten Bogor

Ia juga meminta agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Semua pihak, menurut Aby, harus memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban dari ketidakjelasan aturan. Revisi KUHAP harus berpihak pada keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya. (**)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!