Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Masa Depan Wilayah Adat di Indonesia: Antara Pengakuan dan Tantangan

Avatar photo
571
×

Masa Depan Wilayah Adat di Indonesia: Antara Pengakuan dan Tantangan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detik Djakarta.com, Jakarta – Pengakuan wilayah adat di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan di tahun 2025. BRWA Exhibition 2025 diadakan di Auditorium RRI Jakarta, Senin (17/3/2025).

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa hingga tahun ini, sebanyak 1.661 wilayah adat telah terdaftar, mencakup total luas 23,16 juta hektar yang tersebar di 30 provinsi dan 187 kabupaten/kota.

Iklan 300x600

Angka ini belum sepenuhnya mencerminkan pengakuan hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Dari seluruh wilayah yang telah teregistrasi, baru 523 wilayah adat dengan luas sekitar 5,6 juta hektar yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  MUNAS Siap Bawa Aceh Jaya Menuju Perubahan

Sementara itu, masih ada 486 wilayah adat seluas 3,7 juta hektar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga rawan terhadap ancaman perampasan dan konflik agraria.

Langkah positif juga terlihat dalam penetapan hutan adat, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengesahkan 119 wilayah hutan adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektar.

Ini menjadi bagian dari upaya negara dalam mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.

Meski demikian, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi. Proses pengakuan yang lambat, tumpang tindih kebijakan, serta masih adanya konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan menjadi hambatan utama.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak Polsek Cempaka Putih Terima Outing Class Dari Sekolah Paud Sakura

Oleh karena itu, komitmen pemerintah dan kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci untuk mempercepat pengakuan serta memastikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.

Ke depan, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah wilayah adat harus diakui, tetapi seberapa cepat negara bisa memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya.

Karena tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar lahan, tetapi juga identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup mereka.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!