Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
SEPUTAR JAKARTA

Bangunan Langgar Ketentuan di Tanjung Priok Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor*

Avatar photo
307
×

Bangunan Langgar Ketentuan di Tanjung Priok Menjamur, Kadis CKTRP Diminta Copot Kasudin dan Kasektor*

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DERIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Bangunan langgar ketentuan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok makin marak bak jamur di musim hujan. Pelanggaran mulai dari tidak sesuai ijin hingga bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantau media di lapangan, bangunan tidak sesuai ijin adalah Rumah Toko (Ruko) dengan PBG 3 lantai namun di lapangan menjadi 4 lantai di Jl Agung Niaga 3 Blok G 4 No 9, Kelurahan Sunter Agung.

Iklan 300x600

Kemudian bangunan tanpa PBG di Jl Raya Bahari RT 011 RW 01 Kelurahan Sunter Agung. Dari pantauan di lapangan bangunan tersebut sudah mendapat Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga.

Baca Juga :  Kornas GMTPC Gelar Konferensi Pers Terkait PEMILU 2024

Anehnya, meski bangunan sudah mendapat SP kegiatan membangunan tetap berlangsung. Bahkan, pekerja yang ditemui di lokasi kegiatan dengan terang-terangan membenarkan bangunannya tanpa ijin.

Bahkan, pekerja tersebut secara terang-terangan menyebut pemilik bangunan sudah bertemu dengan aparat Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, Budi dan Sarah.

Pengamat Perkotaan yang juga Advokat Juharto Harianja SH menuding Kepala Sektor CKTRP Tanjung Priok, Ester Sitorus banyak main mata atas pelangaran bangunan yang terjadi di wilayahnya.

Baca Juga :  GELAR RAKOR, DPP GPIB LAHIRKAN PROGRAM INOVASI PENDIDIKAN

“Karena jika mereka serius, harusnya mereka melakukan sosialisasi atas Pergub 20 Tahun 2024 dengan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelanggaran bangunan yang terjadi, bukan malah dimainkan,” jelasnya kepada media, Senin (10/03/2025).

Dia juga menuding Kasudin CKTRP Jakarta Utara Jogi Harjudanto turut andil akan maraknya pelanggaran ketentuan pada kegiatan membangun yang terjadi. Sebab, Kasudin selama ini dinilai tidak proaktif atas penegakan peraturan.

“Untuk itu kami minta Kepala Dinas CKTRP untuk mencopot para jajarannya yang kurang kompeten itu. Agar masyarakat tertib terhadap peraturan,” ujarnya.

Baca Juga :  PARTAI BERKARYA Ketua DPD Bekasi bersama Sekwil DPD Bekasi Hadir saat Bimtek dan Munaslub di Grand Sahid Hotel Jakarta

Juharto melanjutkan, kepatuhan masyarakat terutama dalam pelaksanaan kegiatan membangunan sangat penting karena nantinya akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perijinan.

Reporter,Andi Supriyanto

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!