Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Ketua Jadkomhas membantah tudingan oknum LSM yang mengatakan di desa oko-oko sarang tambang ilegal

336
×

Ketua Jadkomhas membantah tudingan oknum LSM yang mengatakan di desa oko-oko sarang tambang ilegal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Jaringan advokasi mahasiswa Indonesia atau ( Jadkomhas ), membantah tudingan lembaga  Jati Sultra yang mengatakan marak terjadi penambangan ilegal di desa oko-oko. 08/Maret/2025.

Melalui pemuda asal Kolaka raya  Adrian alfath mangidi, mengungkapkan tudingan tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, sebab ketua jadkomhas itu menduga tudingan tersebut tidak didukung dengan investigasi langsung di lapangan.

Iklan 300x600

Sebab kata aktivis yang biasa  disapa Iyhan mangidi, membeberkan bahwa stockpile yang ada di pemberitaan Jati Sultra tersebut merupakan milik PT. Toshida yang memiliki iup resmi ,sehingga tak ada unsur pelanggaran hukum yang terjadi .

Baca Juga :  Jelang HUT TNI AL Ke-78, Personel Lanal Sabang Laksanakan Doa Bersama

Ia juga menegaskan bahwa bahwa tudingan di wilayah Pomalaa merupakan bak surga penambang ilegal juga itu tidak mendasar sebab kondisi dilapangan tidak sesuai yang diberitakan .

Mahasiswa fakultas hukum juga itu mengungkapkan bahwa sebagian dari wilayah desa oko-oko masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) PT. Indonesia Pomalaa industrial Park ( IPIP ), sehingga tidak memungkinkan untuk marak terjadi penambangan ilegal.

“bahwa berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan adanya aktifitas penambangan ilegal itu tidak benar, karena aktifitas tersebut merupakan stok file yang ada di pemberitaan itu milik PT thosida, dan kegiatan tersebut bukan  bukan bentuk pelanggaran karena antara PT. Gasing dan PT Thosida memiliki kontrak kerjasama” ulasnya

Baca Juga :  BRI Cabang Bandara Soetta Serahkan Hadiah Panen Hadiah Simpedes kepada Nasabah Beruntung

iyhan Mangidi  juga mengatakan   untuk mengkritik harus mempunyai data yang jelas jangan asal mengkritik yang berakhir pada asumsi yang tidak mendasar.

“Jangan hanya kepentingan individu kemudian merusak kondisi ketertiban yang ada , dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah secara profesional memberantas pertambangan ilegal “ tutup iyhan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!