Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Warga Kecamatan Puriala Murka! PT. MCM Dituding Merusak Jalan dan Membahayakan Nyawa

1467
×

Warga Kecamatan Puriala Murka! PT. MCM Dituding Merusak Jalan dan Membahayakan Nyawa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Kecamatan Puriala Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Modern Cahaya Makmur (PT. MCM) di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

 

Iklan 300x600

Massa menuntut PT. MCM untuk menghentikan aktivitas pertambangan mereka yang dinilai tidak membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Sebaliknya, kehadiran perusahaan tersebut justru menimbulkan banyak masalah, terutama terkait dengan aktivitas hauling yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan warga.

 

Menurut Aksan Setiawan Tabangge, salah satu penanggung jawab aksi, aktivitas hauling PT. MCM yang melewati ratusan kilometer jalan nasional, provinsi, dan kabupaten telah menyebabkan kerusakan parah, terutama di jalan poros Lambuya-Motaha. Kondisi jalan yang semakin rusak dan berlumpur akibat lalu lalang kendaraan tambang sering kali menjadi pemicu kecelakaan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

 

“Jalan jadi sangat becek setelah aktivitas hauling perusahaan, bahkan sudah ada korban kecelakaan akibat kondisi ini,” tegas Aksan.

 

Di sisi lain, Eriksanto, selaku koordinator lapangan aksi, menyoroti potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat keberadaan perusahaan tambang tersebut.

 

“Kami tidak menolak investor, selama mereka membawa dampak positif bagi masyarakat dan membantu pertumbuhan ekonomi. Namun, jika justru menimbulkan dampak negatif, kami akan menolak keras,” tegasnya.

 

Saat menemui massa aksi, Humas PT. MCM, Parinding, menyatakan bahwa tuntutan para demonstran akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan yang saat ini sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Simulasi 3 Nama SMRC: Ganjar Unggul dengan Elektabilitas 37,9

 

Sebagai penutup, Eriksanto menekankan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas hauling sebelum menemui masyarakat untuk berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang telah mereka timbulkan.

 

Masyarakat Kecamatan Puriala kini menunggu langkah konkret dari PT. MCM. Jika tidak ada perubahan, mereka siap kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar.

 

Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!