Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sunter, Satu DPO dalam Pengejaran

Avatar photo
198
×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sunter, Satu DPO dalam Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua pria MS (31) dan AY (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan mereka, Polisi menyita satu paket Sabu seberat 100,7 gram dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Iklan 300x600

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MS dan AY,” ujar Kombes Pol Susatyo, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Polsek Koja Amankan Tiga Penjual Aqua yang Meresahkan di Simpang Lima Semper

Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis Sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Roby.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga di Kantor Sekretariat RW 06 Kel.Kelapa Gading Barat

Selain itu, Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok Sabu kepada para pelaku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan Terakhir

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!