Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Konsistensi Polsek Ciptim Kumpulkan Senjata Tajam dari Warga Jelang Ramadhan

Avatar photo
133
×

Konsistensi Polsek Ciptim Kumpulkan Senjata Tajam dari Warga Jelang Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Ciputat, 18 Februari 2025 – Warga Kelurahan Jombang, Ciputat Timur, menunjukkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dengan menyerahkan sejumlah senjata tajam kepada pihak kepolisian. Penyerahan ini berlangsung di Pospol Jombang, Tangerang Selatan, pada Selasa (18/2) pukul 15.00 WIB.

Senjata tajam yang diserahkan terdiri dari dua celurit, tiga stik golf, dan dua pisau lipat. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh warga karena diduga akan digunakan dalam aksi tawuran oleh sekelompok pemuda di sekitar Lapangan Alap-alap, Jombang.

Iklan 300x600

Penyerahan dilakukan oleh Ketua RT 03/08, Sdr. Supendi, bersama Wakil Ketua Pokdar Ring 217 Jombang, Sdr. Winarno, dan diterima langsung oleh Kapospol Jombang, Ipda Sigit Purwanto.

Baca Juga :  Interaksi Sosial Bhabinkamtibmas Kampung Rawa dengan Pengurus RT 03 RW 05 dalam Upaya Peningkatan Keamanan Pemukiman

Menurut laporan kepolisian, inisiatif ini merupakan hasil dari sosialisasi yang dilakukan oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., yang mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran menjelang bulan Ramadan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat warga dalam membantu mencegah tindak kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

“Kami meminta seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan indikasi adanya rencana tawuran atau kepemilikan senjata tajam oleh anak-anak muda, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel KRYD, Tingkatkan Keamanan Wilayah Pasca Libur Lebaran

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak kepolisian berharap semakin banyak warga yang ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta tidak ragu untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui hotline atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!