Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Pemuda Nusantara Bersatu Desak Dirjen Minerba Tolak RKAB PT. Macika Mada Madana

1304
×

Pemuda Nusantara Bersatu Desak Dirjen Minerba Tolak RKAB PT. Macika Mada Madana

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Organisasi Pemuda Nusantara Bersatu mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Macika Mada Madana. Senin, (17/02/2025).

 

Iklan 300x600

Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Sulawesi Tenggara ini diduga kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling untuk mengangkut ore nikel miliknya, yang berpotensi melanggar regulasi.

 

Direktur Eksekutif Pemuda Nusantara Bersatu, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur hauling sendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur publik.

Baca Juga :  Layanan Informasi Publik KANTAH JAKBAR, Langgar SOP Sendiri dan PERMEN

 

“Pembangunan jalan hauling sendiri menjadi keharusan karena berkaitan dengan aspek lingkungan, keselamatan, dan tata ruang. Oleh karena itu, kami mendesak Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB bagi PT. Macika Mada Madana hingga perusahaan memenuhi kewajiban ini,” ujar Arnol.

 

Lebih lanjut, Arnol mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. Macika Mada Madana masih terus menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling, yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Bahkan, menurut dugaan Pemuda Nusantara Bersatu, perusahaan ini masih melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki RKAB yang sah.

Baca Juga :  Lantamal I Gelar Apel Kesiapan Kendaraan Dinas Operasional

 

“Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), setiap perusahaan tambang wajib mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk pembangunan jalan hauling sendiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak seperti polusi debu, kebisingan, dan kerusakan lingkungan. Sebelum RKAB diterbitkan, seharusnya perusahaan sudah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan ini,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan regulasi, Pemuda Nusantara Bersatu berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga Dirjen Minerba tidak hanya menolak RKAB PT. Macika Mada Madana, tetapi juga mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD LPRI Konawe: Jalankan Hukum Positif, desak hakim Putus terdakwa sesuai fakta persidangan

 

“Kami akan terus menekan pihak terkait agar mengambil langkah tegas. Regulasi harus ditegakkan untuk memastikan industri tambang berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat,” Pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!