Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kantongi IUP Batuan, PT. TMBP Diduga Leluasa Nambang Nikel di Kolaka

252
×

Kantongi IUP Batuan, PT. TMBP Diduga Leluasa Nambang Nikel di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Eksistensi PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka menuai sorotan. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran.

Untuk diketahui PT. TMBP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas Batuan (peridoit).

Iklan 300x600

PT. TMBP sendiri memiliki luas wilayah 64,70 hektar dan berada di antara PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL).

Dalam praktiknya, PT. TMBP tidak hanya melakukan penggarapan di dalam kawasan hutan tetapi juga diduga kuat melakukan penjualan ore nikel.

Baca Juga :  Ketua BEM Fakultas Hukum & Fakultas Fisip UIC-Jakarta desak Presiden copot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“PT. TMBP ini IUP nya batuan, tetapi di lapangan diduga menjual nikel bahkan dalam kegiatannya itu dilakukan dalam kawasan hutan tanpa izin”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis, pada Senin, (17/2/25).

Pihaknya menduga bahwa PT. TMBP merupakan revolusi dari PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang telah di cabut oleh pemerintah.

“Jadi modelnya sama dengan PT. BPS, IUP ini juga adalah IUP batuan tetapi dilapangan menjual nikel”. Bebernya

Baca Juga :  Seminar Kebangsaan bertajuk "Kebersamaan dalam Keberagaman" di Hotel Gading Indah

Senada dengan itu, Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya menemukan adanya dugaan penambangan hingga penjualan ore nikel yang diduga dari hasil penambangan di WIUP PT. TMBP.

“Dokumentasinya ada, dan kegiatan tersebut diduga dilakukan dalam wiup PT. TMBP. Yang kami lihat bukan batuan yang di tambang tetapi ore nikel”. Jelasnya

Oleh sebab itu pihaknya bersama Ampuh Sultra akan melakukan pelaporan secara resmi terkait dengan dugaan kejahatan PT. TMBP.

“Kalau tidak salah, perusahaan ini milik oknum Wabup terpilih. Sehingga sangat di sayangkan jika yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan”. Tutupnya

Baca Juga :  Carut Marut Sertifikasi Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Zainal Abidin, Wakil Ketua APTKes

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!