Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

253
×

IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_ Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Kamis, (14/2/2025)

Aksi yang di lakukan yaitu, mendesak Dirjen Gakkum KLHK agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi PT. Radhika Groub

Iklan 300x600

Ketua IMPH Rendy Salim menyampaikan dalam ,” PT. Radhika Grub diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove di Desa Rapambinopaka Kab. Konawe secara ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga :  Komandan Lanal Sabang Terima Laporan Resmi Kenaikan Pangkat Personel Lanal Sabang

PT. Radhika group yang melakukan perambahan hutan mangrove dan melakukan reklamasi pantai ini sudah melanggar undang-undang nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Terang Rendy.

Lanjut_ Rendy menjelaskan, Kegiatan PT. Radhika Group hari ini itu adalah bentuk upayah pihak perusahaan untuk membangun depot BBM, dan kami menilai pembangunan depot BBM yang dilakukan oleh PT. Radhika Group itu illegal,dan juga berpotensi sebagai ladang penimbunan BBM.

Sehingga Pihak Pemerintah Dalam Hal ini kementerian kehutanan dan Lingkungan hidup, harus segera mengambil langkah tegas atas perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Radhika Group.

Baca Juga :  KPU sebagai kepanjangan tangan istana

Diketahui Tanpa perlindungan alami dari mangrove, daerah pesisir lebih rentan terhadap badai, gelombang pasang, dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, bahkan Wisata alam dan ekowisata yang bergantung pada hutan mangrove akan ikut terkikis.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!