Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Demo di Kejagung: J-PIP Desak JAM-Pidsus Kejar Kerugian Negara dan Proses Hukum Dirut PD. AUK

249
×

Demo di Kejagung: J-PIP Desak JAM-Pidsus Kejar Kerugian Negara dan Proses Hukum Dirut PD. AUK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlokasi di Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (30/1/2025).

Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan mereka beberapa waktu yang lalu diantaranya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H)

Iklan 300x600

Dimana, sebelumnya J-PIP telah melaporkan PD. Aneka Usaha Kolaka terkait dugaan penambagan ilegal di wilayah konsesi PD. Aneka Usaha Kolaka tepatnya didalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 177.48 Ha serta dugaan ketidakpatuhan dalam membayar denda keterlanjuran PNBP PPKH senilai Rp. 19.665.529.538.

Dalam orasinya, Presidium J-PIP Habrianto kembali mendesak, JAM-Pidsus Kejagung agar segera memeriksa oknum inisial ARM yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam penambangan ilegal di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD. Aneka Usaha Kolaka

Baca Juga :  Diduga Muatan Ore PT. MCM Tidak Sesuai SOP, Sebabkan Kecelakaan Lalulintas, Dump truck Pengangkut Ore Terguling

“Ini harus menjadi atensi khusus JAM-Pidsus Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi serta data yang kami kantongi, Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka merupakan aktor intelektual dalam kegiatan tersebut,” ucapnya

Habri menyebutkan, bahwa selain dugaan penambangan ilegal didalam kawasan (HPK) tanpa PPKH dan dugaan ketidakpatuhan dalam membayar denda PNBP PPKH.
Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka juga terindikasi korupsi dana royalti dan penyelewengan dana penyertaan modal PD. Aneka Usaha Kolaka sejak tahun 2018 hingga 2024

“Jadi, disini bukan hanya kerugian negara akibat penambangan tanpa PPKH yang harus dikejar, namun ada kerugian daerah yang kami duga harus diungkap oleh JAM-Pidsus Kejagung diantaranya dugaan korupsi dana royalti dan dana penyertaan modal PD. Aneka Usaha Kolaka dari tahun 2018 hingga 2024,” jelasnya

Tambahnya, kami juga mendesak agar JAM-Pidsus Kejagung segera menelusuri terkait harta kekayaan Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka yang disinyalir membengkak drastis

Baca Juga :  BRI BO Daan Mogot dan BKS Gelar Training Refreshment untuk Tingkatkan Kompetensi Layanan Pendukung

Tidak hanya itu, oknum inisial ARM juga diduga kuat telah dimenjajahkan dokumen PD. Aneka Aneka Usaha Kolaka kepada salah satu perusahaan IUP di Kabupaten Kolaka tahun 2023 untuk melakukan penjualan.

“Saat itu mereka saling membutuhkan, PD. Aneka Usaha Kolaka sedang mengejar agar kuota RKAB tahun 2023 mereka terpenuhi, dan PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) belum mendapat persetujuan RKAB sehingga belum bisa melakukan penjualan,” pungkasnya

Sementara itu, Herwan perwakilan Kejagung saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus ihwal perkembangan laporan atau aduan dari J-PIP dan segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H)

“Secepatnya kami akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus ini, agar mereka segera mengeluarkan SP2H,” ujarnya.

Atas dasar itu, secara kelembagaan pihaknya mendesak JAM-Pidsus Kejagung untuk segera mengambil langkah tegas serta memberikan kepastian hukum terhadap Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka, Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal, Pimpinan PT. SLG maupun semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Danlantamal I Terima Kunjungan Sekretaris Jampidmil

“Ini merupakan kasus yang sangat serius sebab telah merugikan negara puluhan miliar bahkan ratusan miliar, jadi sudah seyogyanya JAM-Pidsus Kejagung harus segera mengejar kerugian negara tersebut, jika tidak ada kepastian hukum dari JAM-Pidsus Kejagung maka kami komitmen akan membawa kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Habri.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!