Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Gelar UNRAS di depan Mabes Polri, GEMAH-CINTAH TANAH AIR: minta Kapolres buru agar di copot dari jabatannya

548
×

Gelar UNRAS di depan Mabes Polri, GEMAH-CINTAH TANAH AIR: minta Kapolres buru agar di copot dari jabatannya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Gerakan Mahasiswa Hukum Cinta Tanah Air (GEMAH-CINTAH TANAH AIR) Menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes polri. Jumat, 10 januari 2025.

Mereka meminta Kapolres Kabupaten Buru SULASTRI SUKIDJANG, SH.,SIK.,MM dicopot dari jabtanya. Karena menurut mereka Kapolres dan beserta jajaran anggotanya yang tidak mampu menegakkan supremasi hukum dengan baik, terkait mafia tambang ilegal yang ada di gunung botak Kabupaten Buru.

Iklan 300x600

Korinator Aksi, A Malik, dalam menyampaikan pernyataan sikap Gerakan Mahasiswa Hukum Cinta Tanah Air (GEMAH CIINTA TANAH AIR) ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan sebagai berikut :
1. Mendsak Kapolri bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo, Segera evaluasi kapolres kabupaten buru beserta jajajaran anggota kepolisian lainya karena diduga kuat telah melakukan pembiaran tambang galian yang diduga tidak mengantogi ijin.
2. Panggil dan periksa anggota kepolisian dilungkup polres kabupaten buru yang diduga kuat terlibat dalam membeck-up para mafia tambang ilegal yang ada di gunung botak kabupaten buru.
3. Tangkap dan penjarakan para mafia tambang yang ada di gunung botak kabupaten buru.
4. Mendesak kapolr bapak jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera copot kapolres kabupaten buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH., SIK,. MM, dari jabatannya karena dinilai gagal dalam menegakkan supremasi hukum dengan baik.
Sebab sampai hari ini, kata dia, tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten buru, gunung botak masih beroperasi seperti biasanya.
Untuk itu mereka berharap agar tuntutannya segera ditindaklajuti oleh pihak Mabes Polri, bila tidak, mereka berjanji akan tetap mengawal dan kembali melakukan konsolidasi untuk aksi aksi berikutnya. Uajar A.Malik.
Dia Juga sampaikan, Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten buru tepatnya di gunung botak adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata.
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di gunung botak Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sepertinya akan terus berlangsung meski bahaya dampak buruk yang bisa ditimbulkan bagi penambang itu sendiri maupun bagi masyarakat adat setempat dan warga di sekitar lokasi PETI berlangsung sangat di depan mata.
Kondisi tersebut, semakin diperparah dengan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran kepolisian pada tingkat daerah hingga pusat yang terkesan melakukan pembiaran dengan pura-pura diam dan tutup mata akan praktek illegal mining itu. Ujarnya.

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke 72 : Lestarikan Negeri, Polda Metro Jaya bersama Komunitas kali Ciliwung Tanam Pohon

Padahal ada sebagian desakan dari pihak-pihak lain untuk menghentikan praktek eksploitasi kekayaan alam berupa emas di Kabupaten Buru, sangat massif dilakukan oleh masyarakat adat, mahasiswa dan para pemerhati lingkungan hidup terus digalakkan dalam berbagai cara yang dianggap ideal.
Sayangnya praktek pelanggaran hukum dan pembakangan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA) sebagaimana di atur dalam Pasal 158 junto Pasal 161, dan pelanggaran UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1), serta Pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak dapat ditegakkan oleh APH khususnya jajaran kepolisian RI.
Ironisnya lokasi aktivitas para pelaku PETI melakukan kerusakan lingkungan alam di Tanah Buru sudah lama terjadi dari tahun 2011. Namun pelanggaran hukum tersebut, seolah-olah tidak nampak dan tidak pernah terjadi, jika mencermati dan menganalisa sikap aparat kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran dengan tidak menindak dan menumpas para pelaku illegal mining tersebut. Ujar A. Malik selanjutnya.
Naifnya berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi kami dari Gerkan mahasiswa cinta tanah air (GEMAH CINTA TANAH AIR) Buru, para pelaku PETI diduga kuat menggunakan obat-obatan kimia berbahaya seperti Sianida (CN), Mercuri (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan alam sekitarnya namun di biarkan begitu saja.
Para pelaku juga menggunakan alat berat seperti excavator dan dum truck untuk mengambil material batuan yang mengandung mineral logam emas yang mereka kelolah secara ilegal, semakin mempercepat kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi PETI berlangsung.
Akibat kelalaian aparat penegak hukum (APH) melaksanakan tugasnya dalam menegakkan supremasi hukum terhadap para mafia tambang di Kabupaten Buru gunung botak, yang sudah berlangsung selama 15 tahun lebih terhitung sejak Oktober 2011 hingga Januari 2025 saat ini, Sudah banyak menelan korban jiwa dari sejak tambang gunung botak ini di buka sampai sekarang.
Harapan mereka semoga Bapak Kapolri memastikan evoluasi total di tubuh polres kabupaten buru termasuk menindak tegas anggota-anggota polisi nakal.
Tindakan tegas dari Kapolri akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Indonesia tidak boleh dipermainkan, dan kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di masa depan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!