Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

KKP Segel Pagar Laut 30 Km, Instruksi Presiden Prabowo Jawab Keluhan Nelayan

245
×

KKP Segel Pagar Laut 30 Km, Instruksi Presiden Prabowo Jawab Keluhan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang selama ini meresahkan nelayan kecil. Langkah tegas ini dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemerintah hadir menjawab keresahan masyarakat pesisir.

“Pagar ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sesuai arahan Presiden, kami harus bertindak tegas untuk menjaga wibawa pemerintah dan melindungi hak masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, saat menyampaikan keterangan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1).

Jawaban atas Keluhan Nelayan

Iklan 300x600

Instruksi Presiden ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan nelayan yang terdampak langsung akibat keberadaan pagar misterius ini. Menurut Pung, pagar bambu setinggi enam meter tersebut telah menghalangi pergerakan kapal nelayan kecil berkapasitas 2-3 GT.

“Banyak nelayan mengeluh sulit melaut karena akses keluar-masuk tertutup pagar. Mereka bahkan sering menabraknya saat malam hari,” ujarnya. Data menunjukkan bahwa keberadaan pagar ini telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya ikan, dengan kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga :  Lantamal I Hadiri Launching Gerakan Makan Sehat Bergizi Serentak dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Se-Sumatera Utara

Selain mengganggu masyarakat, pagar ini juga berdampak buruk pada ekosistem laut. Struktur pagar yang menggunakan cerucuk bambu dan pemberat pasir merusak habitat pesisir dan mengganggu aliran air laut, yang berpotensi menurunkan produktivitas perikanan.

Waktu 20 Hari untuk Membongkar

Sebagai bagian dari langkah tegas, KKP memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak ada langkah konkret dari pelaku, KKP akan mengambil tindakan tegas untuk meratakan pagar tersebut.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membongkar sendiri, tetapi jika tidak, kami akan ratakan pagar ini. Negara tidak boleh kalah,” tegas Pung.

Kritik: Keterlambatan Respons Pemerintah

Meski langkah penyegelan ini diapresiasi, sejumlah kritik mencuat terkait keterlambatan respons pemerintah. Investigasi awal menunjukkan bahwa pembangunan pagar sudah dimulai sejak Agustus 2024, namun tindakan tegas baru diambil pada Januari 2025, ketika panjangnya mencapai 30,16 kilometer.

Baca Juga :  Danlanal Simeulue Laksanakan Kunjungan Kerja dan Tinjau Kesiapan Patkamla Pulau Minca

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyebutkan bahwa kelemahan pengawasan menjadi penyebab utama masalah ini. “Jika pengawasan berjalan optimal, pagar sepanjang ini tidak mungkin bisa dibangun tanpa izin. Apakah tindakan ini akan diambil jika Presiden tidak turun tangan? Ini pertanyaan yang harus dijawab KKP,” ujarnya, kepada awak media, Jumat, (10/1)

Romadhon juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan proaktif oleh Direktorat Jenderal PSDKP dan PRL. “Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan ruang laut belum memadai, baik dari sisi teknologi maupun manajemen,” tegasnya.

Rekomendasi

Gagas Nusantara memberikan beberapa rekomendasi agar kasus serupa tidak terulang:
1. Investigasi Pelaku: KKP harus segera mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini dan menindak tegas sesuai hukum.
2. Pengawasan Proaktif: Perkuat pengawasan berbasis teknologi, seperti drone dan satelit, untuk mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini.
3. Penegakan Hukum Tegas: Terapkan sanksi administratif dan pidana kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
4. Transparansi: Publikasikan hasil investigasi untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang Laksanakan Gotong Royong di Komplek Arafuru

“Penyegelan ini langkah awal yang baik, tetapi sistem pengawasan dan koordinasi lintas instansi harus diperbaiki. Nelayan kecil membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar respons setelah tekanan publik,” pungkas Romadhon.

Langkah penyegelan ini menjadi bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada masyarakat kecil. Namun, pemerintah harus memastikan pengawasan ruang laut berjalan optimal agar kejadian serupa tidak terulang. (Vi/rpt)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!