Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Buntut Perselingkuhan Oknum ASN Oku Selatan , Aliansi Mahasiswa Sriwijaya Jakarta Tuntut ASN dikenakan Sanksi/diberhentikan

454
×

Buntut Perselingkuhan Oknum ASN Oku Selatan , Aliansi Mahasiswa Sriwijaya Jakarta Tuntut ASN dikenakan Sanksi/diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARATA – Sebanyak 100 Mahasiswa dari 5 Universitas di jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sriwijaya Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Markas Bedar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) di jakarta pada hari senin tanggal , 06/01/2025.

Aksi ini menuntut atas dasar pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang (ASN) dan PP. Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin (PNS) , Sekwan DPRD Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan, josh Akherman

Iklan 300x600

Tuntutan ini muncul sebagai respons insidens Perselingkuhan/Perzinahan yang dilaporkan oleh Yunita istri sah dri Jos Akherman di Polrestabes Palembang , Jum’at 15/10/2024, dan Polda Metro Jaya , Minggu , 24/10/2024

Baca Juga :  Kepala Staf Angkatan Laut Resmikan Mako Lanal Dumai Sebagai Simbol Kekuatan Pangkalan Prajurit Matra Laut

Kordinator lapangan aksi unjuk rasa , Ahmad , menyatakan bahwa Perselingkuhan/Perzinahan yang di lakukan oleh oknum ASN telah meresahkan masyarakat Oku Selatan dan merusak citra Pemerintah daerah kabupaten Oku Selatan. Ujar Ahmad .

Ahmad . Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menjelaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Sriwijaya Jakarta telah melakukan kajian internal selama beberapa hari.

Hasil kajian tersebut adanya dugaan Pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) saat insiden ini terjadi .

“Hal ini harus di pertanggungjawabkan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Oku Selatan”. Tegas Ahmad

Baca Juga :  IPPP ke-2 Resmi Dibuka, Jokowi Ajak Kuatkan Kolaborasi Antar-Parlemen Negara Pasifik

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!