Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Deklarasi Kampung Bersinar Di RW.001 Koja

Avatar photo
200
×

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Deklarasi Kampung Bersinar Di RW.001 Koja

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Deklarasi Kampung Bersinar Di RW.001 Koja.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

JAKARTA | DETIKDJAKARTA.COM – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Koja dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Jl. Lorong X Timur No. 22, RW.001, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Acara ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat, aparat kepolisian dan pejabat terkait, Rabu ( 18/12/2024 ).

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala BNNK Jakarta Utara KBP Irwan Andi, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Akbp Prasetyo Nugroho, Wakapolsek Koja Akp Hartono, serta sejumlah tokoh seperti Ketua RW.001 Koja Bpk. Ridwan dan Lurah Koja Bpk. Luthfi.

Iklan 300x600

Dalam sambutannya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Irwan Andi, menekankan pentingnya membangun lingkungan yang bebas narkoba sebagai pondasi menuju Indonesia Emas. Sementara itu, Ketua RW.001 Koja, Bpk. Ridwan, mengajak seluruh warga untuk mendukung penuh gerakan Kampung Bersinar ini.

Baca Juga :  Sambangi Warganya RW 04 Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Ajak Untuk Tetap Menjaga Kamtibmas

Kampung Bersinar RW.001 Koja kini menjadi contoh nyata komitmen masyarakat dan aparat dalam memberantas narkoba. Harapannya, gerakan ini dapat menyebar ke wilayah lain, membawa perubahan positif demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!