Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PT. Utama Agrindo Mas Diduga Bebas Lakukan Pencemaran Lingkungan, JAMHK Akan Lapor ke Mabes Polri dan KLHK

239
×

PT. Utama Agrindo Mas Diduga Bebas Lakukan Pencemaran Lingkungan, JAMHK Akan Lapor ke Mabes Polri dan KLHK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Muh Rahim, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Konawe (JAMHK) di jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) pada hari/tanggal kamis,19-12-2024 . Aksi tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan adanya oknum-oknum yang membackingi aktivitas PT. Utama Agrindo Mas (UAM) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO (Crude Palm Oil), yang telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, namun tidak mendapatkan penindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH).

Muh Rahim, yang juga seorang mahasiswa asal Konawe yang sedang menempuh pendidikan di kota jakarta,selaku Kemenlu Bem Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, mengungkapkan bahwa PT. UAM telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup lama, namun hingga saat ini aparat di Kabupaten Konawe seolah menutup mata terhadap permasalahan ini. “Kami menilai aparat penegak hukum di Konawe telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut, meskipun sudah jelas bahwa perusahaan ini merusak lingkungan,” tegasnya.

Iklan 300x600

Menurut Muh Rahim, masalah ini sangat merugikan masyarakat setempat, yang terus menghadapi dampak negatif dari aktivitas perusahaan. “Kadis DLH Konawe, Kapolsek Pondidaha, dan Kapolres Konawe seharusnya menindak tegas permasalahan ini. Bukannya malah membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Puslabfor Bareskrim Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gang Laler, Kemayoran

Tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. UAM sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait bau busuk yang muncul akibat limbah pabrik kelapa sawit mereka. Beberapa desa yang terdampak bau tersebut adalah Desa Wowalahumbuti, Wawoolemo, Amesiu, dan Tirawuta, yang sudah mengalami permasalahan ini sejak beberapa tahun lalu. Meskipun telah ada laporan dari warga, tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik sawit tersebut telah meresahkan masyarakat setempat, bahkan membahayakan kesehatan warga. Masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik merasa terganggu dengan bau yang menyengat, yang seringkali menyebabkan sakit kepala, gangguan pernapasan, serta menurunnya kualitas hidup mereka.

Baca Juga :  Danlantamal I Sambut Kedatangan Presiden RI Di Bandara Internasional Kualanamu

Menanggapi hal tersebut, Muh Rahim menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Mabes Polri dan KLHK RI, meminta agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe dan Kapolsek Pondidaha yang dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. UAM. “Kami juga akan meminta kepada KLHK RI untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP-P) milik PT. Utama Agrindo Mas sebagai tindakan tegas atas pencemaran lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  LANTAMAL I LAKSANAKAN KEGIATAN UPACARA BENDERA 17-AN DI LAPANGAN APEL MAKO

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!