Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMPOLITIKSOSIAL

Resmi Laporkan Cagub 02 Sultra Terkait Dugaan Pengumpulan NIK, Anarzing Sebut Pengumpulan Dimulai Bulan Agustus lalu

1340
×

Resmi Laporkan Cagub 02 Sultra Terkait Dugaan Pengumpulan NIK, Anarzing Sebut Pengumpulan Dimulai Bulan Agustus lalu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, SULTRA – Presidium Lembaga Pemerhati Demokrasi (LPD) Sulawesi tenggara (Sultra), Anarzing, resmi melaporkan Pasangan calon (Paslon) gubernur nomor urut 02 ASR-HUGUA. Kamis, (7/11/2024).

 

Iklan 300x600

Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pengumpulan Nomor induk Kependudukan (NIK) di 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi tenggara.

 

Presidium LPD Sultra mengatakan persoalan dugaan pengumpulan data pribadi ini harus di atensi serius oleh Bawaslu Sultra dalam fungsi pengawasan dan pencegahan kecurangan Pilkada.

 

“Dalam laporan ini kami memuat dengan beberapa Bukti berupa, Screenshot dan foto dalam pengambilan data pribadi berupa NIK KTP yang dilakukan oleh Tim pasangan calon gubernur 02 ASR-HUGUA. Saya menekankan persoalan ini harus segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu Sulawesi tenggara Sebagaimana tupoksinya sebagai pengawas pemilihan umum daerah Sulawesi tenggara”. Ujar Anarzing saat dikonfirmasi media ini Pada Jum’at, 8/11 siang.

Baca Juga :  Sf

Kata Anarzing, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi menekankan bahwa pentingnya perlindungan data pribadi tersebut.

 

Serta larangan memperoleh, mengumpulkan atau menggunakan data pribadi yang bukan hak miliknya dan perbuatan tersebut juga adalah perbuatan yang melanggar hukum dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar 5 milyar rupiah.

 

Anarzing juga membeberkan dugaan waktu yang digunakan untuk proses pengumpulan data pribadi masyarakat Sultra ini.

 

“Dalam laporan ini kami mengungkapkan bahwa kegiatan pengumpulan NIK tersebut sudah dilakukan dari bulan Agustus sampai Hari ini melalui tim pemenangan pasangan calon Nomor urut 02 (ASR-HUGUA), yang tersebar di 17 kabupaten kota se-Sulawesi tenggara”. Bebernya

Baca Juga :  Pererat Rasa Kekeluargaan, Danlanlal Sabang Ajak Prajurit, PNS, dan P3K Olahraga dan Makan Lesehan Bersama

 

Tegas ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang bukti yang jelas, serta pihaknya secara kelembagaan mengutuk keras dugaan tindakan melawan hukum paslon nomor urut 02.

 

“Dengan Dasar Hukum dan bukti tersebut kami mengharapkan kepada Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara untuk segera menindaklanjuti masalah ini, Sangat disayangkan pesta pemilu tahun ini dicoreng dengan kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 ASR-HUGUA yang dinilai melawan hukum”. Tegasnya

 

Terakhir ia mengatakan akan terus mengawal dan mempresure laporannya agar sesegera mungkin di atensi oleh pihak Bawaslu Sultra

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi Lanjutan III Diduga Terindikasi Korupsi

 

“Rencananya kami akan melakukan aksi demontrasi digedung Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara serta mempresur laporan ini sampai adanya ketentuan hukum yang berlaku”. Tutupnya

 

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!