Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Jaringan Aksi Indonesia Desak Pemeriksaan Putusan Mahkamah Agung Terkait Vonis Ridwansyah Taridala yang Diduga Janggal

502
×

Jaringan Aksi Indonesia Desak Pemeriksaan Putusan Mahkamah Agung Terkait Vonis Ridwansyah Taridala yang Diduga Janggal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Jaringan Aksi Indonesia, melalui Ketua Irsan Daeng, menyampaikan pernyataan mengenai kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sekretaris Daerah Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan kepada PT. Midi Utama Indonesia, yang mengoperasikan gerai Alfamidi di Kendari.

Iklan 300x600

Menurut Irsan Daeng, kasus yang melibatkan Ridwansyah Taridala awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari pada November 2023.

Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, pada 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung memutuskan vonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Koja Jakarta Utara

“Kasus ini mengandung kejanggalan, mengingat Ridwansyah Taridala hanya diperintahkan untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek Bedah Kampung. Dalam prosesnya, RAB tersebut ternyata dijadikan proposal yang diajukan kepada Alfamidi oleh Wali Kota dan stafnya. Padahal, Ridwansyah tidak terlibat dalam pertemuan antara pihak pemerintah kota dan pihak Alfamidi,” ungkap Irsan Daeng.

Menurut Jaringan Aksi Indonesia, putusan MA ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengingat Ridwansyah Taridala hanya menjalankan tugas administratif tanpa keterlibatan langsung dalam pemerasan ataupun penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut, Irsan Daeng mengungkapkan kecurigaan bahwa terdapat praktik mafia peradilan yang melibatkan tiga hakim yang mengeluarkan putusan di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Pembina dan Wakil Ketua Jalasenastri Cabang 9 Korcab III DJA I Ikuti Tatap Muka Secara Virtual Dengan Pembina Daerah Jalasenastri Armada I

Sehubungan dengan hal tersebut, Jaringan Aksi Indonesia mendesak:

1. Ketua Mahkamah Agung RI yang baru terpilih untuk segera memeriksa kembali putusan kasasi MA tanggal 1 Oktober 2024 yang memvonis Ridwansyah Taridala. Pemeriksaan ulang ini diharapkan dapat mengungkap adanya kejanggalan yang berpotensi merugikan pihak terdakwa.

2. Dewan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengadakan penyelidikan terhadap tiga hakim yang mengeluarkan putusan tersebut dan, jika terbukti terlibat dalam praktik mafia peradilan, agar ketiganya dicopot dari jabatannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum di Indonesia dan menjadi perhatian publik mengenai keadilan yang diterima oleh setiap warga negara. Jaringan Aksi Indonesia berharap agar investigasi segera dilakukan untuk menghindari preseden negatif terhadap lembaga peradilan di masa mendatang.

Baca Juga :  Pentingnya partisipasi anak muda dalam Pilkada 2024 di Jambi: Gerakan Milenial Indonesia mendorong kampanye pendidikan pemilih bagi anak muda

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!