Senin 21 Oktober 2024 Tenaga kerja Asing (TKA) baru tiba di bandara Konawe Selatan sulawesi tenggara
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) Hendra Yus Khalid menilai kedatangan tenaga kerja Asing (TKA) Turut dicurigai
Ada kurang lebih 100 orang Tenaga kerja Asing (TKA) baru tiba hari ini dibandara haluoleo. kedatangan TKA kami duga illegal pasalnya berdasarkan data yang kami Himpun tenaga kerja Asing (TKA) hanya dikawal oleh pihak kepolisian dan tidak dilakukan pemeriksaan yang benar. kata Alumni LK 3 Banjarmasin itu
Lanjutnya, Kami secara kelembagaan menilai bahwa kedatangan tenaga kerja Asing (TKA) yang tidak dilakukan pemeriksaan yang benar, Kami menduga bahwa Tenaga kerja asing (TKA) yang datang di Sulawesi tenggara itu illegal dan kami mempertayakan bagaimana bentuk pengawasannya dan kerja dari pihak keimigrasian
Kami menduga ada permainan datangnya tenaga kerja Asing (TKA) khususnya dari pihak keimigrasian,
Berdasarkan data yang kami dapat Tenaga kerja Asing yang baru tiba di bandara Konawe Selatan Sulawesi tenggara akan dipekerjakan dikonawe disalah satu perusahaan besar di Sulawesi tenggara
jika memang tidak ada apa-apanya mustinya tenaga kerja Asing (TKA) yang baru tiba harus diperiksa dengan benar, ini yang kami lihat langsung keluar saja tidak ada pemeriksaan baik dari petugas bandara maupun dari pihak keimigrasian, pungkas Alumni fakultas hukum itu
Masih khalid sapaannya , Kami menilai dengan tidak dilakukan pemeriksaan yang ketat dan benar maka kami juga menduga pihak keimigrasian sudah mengkoordinasikan dibeberkan pihak instansi ataupun institusi agar para tenaga kerja Asing (TKA) yang masuk tidak diperiksa dengan ketat
Keimigrasian harus profesional serta benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat. Tenaga kerja Asing (TKA) yang masuk harus sesuai dengan aturan keimigrasian sebab keimigrasian memiliki tugas pelaksanaan kedaulatan untuk menjaga keamanan, kenyamanan disetiap siapa sja yang masuk diwilaya kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini provinsi Sulawesi tenggara
Dalam UU no 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tenaga kerja Asing yang masuk di Sulawesi tenggara yang diduga illegal merupakan bentuk penghianatan terhadap masyarakat Sulawesi tenggara dan keimigrasian kami nilai sangat tidak profesional serta tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat suatu bangsa serta sebagai lembaga yang memiliki berbagai macam tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara, mulai dari mengelola program kemanusiaan hingga mengevaluasi perpanjangan kewarganegaraan atau petisi untuk visa kerja
Kami akan terus mengawal kasus ini dan mengkonsolidasikan agar Tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Sulawesi tenggara harus dilakukan pemeriksaan ulang berkas-berkasnya dan jika tidak sesuai harus dikembalikan di negara asalnya. Tutupnya